BUOL, SUARAUTARA.COM – Geram dengan tuduhan yang dialamatkan pada Keluarganya, Jurmia M Ponamon adalah warga Desa Tayadun Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) membantah atas tuduhan terhadap keluarganya yang diduga melakukan dugaan asusila terhadap seorang siswi Bunga [16] di salah satu SMK di Buol.
Bantahan tersebut setelah Jurmia mengetahui dari kronologi peristiwa yang di tuduhkan ada perbedaan waktu serta banyak memiliki kejanggalan dan dugaan mengkambing hitamkan terlapor sehingga Jurmia merasa keberatan atas semua kepada saudaranya Almarhum.
Diberitakan sebelumnya berdasarkan laporan polisi nomor STPL/168/IV/2024/SPKT/Res Buol tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Januari 2024 di desa Poongan Kecamatan Bokat yang dilaporkan oleh Ahmad Gani Warga Desa Lokodidi Kec Gadung Kab Buol tak lain adalah Ayah tiri dari korban (Bunga)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Laporan tertanggal 30 April 202, diduga salah satu oknum kepala sekolah [Almarhum] telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berusian berusia 16 tahun itu, pihak keluarga merasa keberatan dan membantah tuduhan tersebut.
Menyusul bantahan dari pihak keluarga, dimana peristiwa tersebut bertentangan dengan isi laporan yang di laporkan oleh Pelapor (Ahmad Gani) ke pihak kepolisian, dimana segala yang dituduhkan terhadap terlapor sama sekali tidak benar.
Berikut kutipan kronologi yang disampaikan Jurmia, ” Sedangkan waktu laporannya anak itu pemerkosaan yang ke 2x tgl 14 jam 9, sementara waktu itu omku [Almarhum] dan temannya atas nama Nilon ada cabut bibit padi, mama angkatnya dgn pp angkatnya kupas jagung sampai jam 9 malam, dan malam itu jga papa angkatnya panggil om sy untuk menjemput anaknya karena katanya mau di bawa lari pp tirinya ke Ternate, kemudian kalau memang omku melakukan kenapa omku suruh tanya sama mama tua dari anak ini katanya coba oma coba tanya dulu anak ini apa alasannya sampe dia tdk mau sekolah kata om saya dan waktu itu mama tuanya langsung marah sama papa tiri dan katanya apa alasanmu kau mau bawa lari anak tirimu ke Ternate dan apa maksudmu kau telpon anak ini sementara anak ini anak tirimu, kamu video col panggil-panggil sayang ” ungkap Jurmia.
” Tuduhan terhadap saudara saya SE sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual beberapa waktu lalu itu, sama sekali tidak benar,” kata Jurmia.
Jurmia menambahkan bahwa saudaranya SE, tidak pernah melakukan asusila seperti yang telah di tuduhkan. Bahkan, ia menyebutkan justru orang tua tiri dari anak itu yang coba melakukan asusila terhadap anak tirinya (Korban).
” Justru Bapak tirinya yang sering ketahuan orang sering berpelukan dengan anak tirinya itu (terduga Korban), jika berkomunikasi lewat telfon pake sayang-sayangan,” ungkap Jumia.
Tak hanya itu, Jurmia juga menyampaikan bahwa orang tua Tiri dari anak tersebut (Ahmad Gani) berencana akan membawa anak tersebut ke wilayah Ternate.
” Kami tidak keberatan dengan pemberitaan karena itu memang tugas Wartawan, hanya saja kami sangat keberatan terhadap yang memberikan informasi sampai membuat laporan di polisi yang tidak sesuai fakta, ” terangnya.
Menurut Jurmia semua yang di tuduhkan kepada saudaranya hanyalah untuk menutupi rencana Jahat Ahmat Ayah tiri (korban) yang justru dengan terang-terangan melakukan dugaan asusila terhadap anak tirinya (Bunga).
Olehnya Jurmia M Ponamon bersama Keluarga sangat keberatan atas yang memberikan informasi yang belum ada kepastian sehingga menjadi pemberitaan di media dan meminta pertanggung jawaban terhadap pihak-pihak yang diduga ada dalam lingkaran peristiwa tersebut.*

























