Tak Daftar PSE Melalui OSS, Siap-Siap di Blokir

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lokal maupun internasional untuk segera mendaftar.

Jika tidak mendaftar sebelum limit waktu 20 juli 2022 maka akan dilakukan pemblokiran secara permanan.

Hal tersebut dikatakan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika dalam pres rilisnya melalui Channel Youtube Kemkominfo TV, senin 27 juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran PSE merupakan amanat dari undang-undang pasal 6 PP no 71 tahun 2019 tentang penyelenggaran sistem dan transaksi elenktronik

dan pasal 47 peraturan menteri kominfo no 5 tahun 2020 tentang penyelenggaran sistem elektornik lingkup privat dan perubahan yang mengatur akhir batas kewajiban pada tanggal 20 juli 2022,” tegas Semuel.

“Apalabi PSE tidak melakukan pendaftaran sampai pada tanggal 20 juli 2022 maka PSE tersebut merupakan ilegal dan bisa dilakukan pemblokiran secara permanan,” jelasnya.

Hingga saat ini sudah 4634 PSE yang terdaftar. 4559 PSE demostik, 75 PSE asing dan 2569 yang perlu memperbaharui data datanya.

Yang belum mendaftar PSE segera daftarkan, seperti google, facebook, twiter, Netflix, Instagram whatsapp dan lain sebagainya.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui  tidak susah, panduannya sudah ada, persyaratannya juga sudah jelas,” ungkap Dirjen Aplikasi Informatika itu.

Kami ingatkan sekali lagi, baik yang lokal maupun internasional segra lakukan pendaftaran agar tidak dilakukan Tindakan tegas dan pemblokiran.

Menteri kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia. (**/Rhp/red)

 

Berita Terkait

Status Area Plengsengan Dipertanyakan Aktivitas Bongkar Muat BBM dan Pungutan Retribusi di Kawasan Pelabuhan Ferry Luwuk Jadi Sorotan
Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0
Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik
O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional
Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat
Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:59 WITA

Status Area Plengsengan Dipertanyakan Aktivitas Bongkar Muat BBM dan Pungutan Retribusi di Kawasan Pelabuhan Ferry Luwuk Jadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:55 WITA

Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WITA

Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik

Senin, 15 Juni 2026 - 11:10 WITA

O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:22 WITA

Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat

Berita Terbaru