Tak Daftar PSE Melalui OSS, Siap-Siap di Blokir

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lokal maupun internasional untuk segera mendaftar.

Jika tidak mendaftar sebelum limit waktu 20 juli 2022 maka akan dilakukan pemblokiran secara permanan.

Hal tersebut dikatakan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika dalam pres rilisnya melalui Channel Youtube Kemkominfo TV, senin 27 juni 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran PSE merupakan amanat dari undang-undang pasal 6 PP no 71 tahun 2019 tentang penyelenggaran sistem dan transaksi elenktronik

dan pasal 47 peraturan menteri kominfo no 5 tahun 2020 tentang penyelenggaran sistem elektornik lingkup privat dan perubahan yang mengatur akhir batas kewajiban pada tanggal 20 juli 2022,” tegas Semuel.

“Apalabi PSE tidak melakukan pendaftaran sampai pada tanggal 20 juli 2022 maka PSE tersebut merupakan ilegal dan bisa dilakukan pemblokiran secara permanan,” jelasnya.

Hingga saat ini sudah 4634 PSE yang terdaftar. 4559 PSE demostik, 75 PSE asing dan 2569 yang perlu memperbaharui data datanya.

Yang belum mendaftar PSE segera daftarkan, seperti google, facebook, twiter, Netflix, Instagram whatsapp dan lain sebagainya.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui  tidak susah, panduannya sudah ada, persyaratannya juga sudah jelas,” ungkap Dirjen Aplikasi Informatika itu.

Kami ingatkan sekali lagi, baik yang lokal maupun internasional segra lakukan pendaftaran agar tidak dilakukan Tindakan tegas dan pemblokiran.

Menteri kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia. (**/Rhp/red)

 

Berita Terkait

62 Personel Polresta Banggai serta Polsek Kota  Amankan Aksi Seribu Lilin Aliansi Untika Melawan
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Dandim 1308/LB Letkol Inf Cep Turun Langsung Padamkan Kebakaran Hutan di Tombang Warga Diminta Waspada
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Kapolresta Banggai Tegaskan Dukungan Penuh terhadap UKW Dorong Profesionalisme dan Kompetensi Insan Pers
JOB Tomori dan SKK Migas Fasilitasi UKW, Dorong Profesionalisme Wartawan di Banggai Raya
Pra UKW Dinilai Penting Penguji Ingatkan Wartawan Pahami Regulasi Pers dan Jangan Jadi Pendengung
Gugus Belajar Banggai Diperkuat Irma Labuan Buka Bimtek bagi Empat Sekolah Penerima BOSP Kinerja 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:33 WITA

62 Personel Polresta Banggai serta Polsek Kota  Amankan Aksi Seribu Lilin Aliansi Untika Melawan

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 15:52 WITA

Dandim 1308/LB Letkol Inf Cep Turun Langsung Padamkan Kebakaran Hutan di Tombang Warga Diminta Waspada

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WITA

Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa

Senin, 7 September 2026 - 10:07 WITA

JOB Tomori dan SKK Migas Fasilitasi UKW, Dorong Profesionalisme Wartawan di Banggai Raya

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Ketoprak Madura di Tengah Badai Globalisasi

Senin, 7 Sep 2026 - 20:41 WITA