Soal Pengrusakan Alat Peraga Kampanye, Ini Kata Ketua KPU Buol

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nanang, SE (Ketua KPU Buol)

Nanang, SE (Ketua KPU Buol)

BUOL-Dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di desa Biau Kecamatan Bukal Kabupaten Buol Sulawesi Tengah saat ini bergulir dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat kabupaten Buol.

Atas kejadian ini Ketua KPU Kabupaten Nanang SE, saat di konfirmasi sedang berada di luar daerah mengikuti kegiatan Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bogor. Terhadap kejadian tersebut beliau mengatakan APK tersebut merupakan fasilitasi dari KPU

Sejumlah spanduk yang di pasang oleh Komisi Pemilihan umum tersebut berasal dari lima kandidat, yakni Paslon Nomor urut 1, Paslon Nomor Urut 2, Paslon nomor Urut 3.Paslon Nomor Urut 4 dan Paslon Nomor Urut 5

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut ada empat yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Menanggapi hal tersebut ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nanang SE mengatakan pihaknya mengutuk Keras jika ini terbukti sengaja di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika benar ada indikasi pengrusakan APK tersebut, Saya secara pribadi mengutuk keras atas tindakan oleh oknum yang telah merusak Alat Peraga Kampanye tersebut” Kata Nanang

Menurutnya tindakan pengrusakan terhadap APK sudah mencerminkan tindakan yang tidak sportif dalam pelaksanaan kampanye. sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh PPK dan PPS untuk memantau dan mengamankan setiap APK yang di fasilitas oleh KPU.

Selain itu Ketua KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buol untuk memberikan edukasi kepada seluruh pihak terkait hal-hal yang menjadi larangan dalam masa kampanye.

Sementara itu Juru bicara Paslon Mengabdi Andre Wawan SH sangat menyayangkan peristiwa tersebut

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, pengerusakan APK yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji. Olehnya selaku jubir Mengabdi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menilai tindakan2 yang dilakukan oleh paslon tertentu dalam mengunakan segala cara untuk berkuasa termasuk merusak APK yang diterbitkan oleh KPU Buol, jelas dan tegas kami mengecam tindakan tersebut”

Sebab sangat jelas dalam aturan Perusakan baliho resmi secara sengaja di jerat pidana dalam Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017**

Berita Terkait

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik
Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako
Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga
Anggota DPR RI Komisi XII Beniyanto Tamoreka Gelar Reses dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Nuhon
Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Atasi Krisis Air Bersih Bupati Amirudin Prioritaskan Pembangunan Waduk Saat Buka Forum RKPD 2027
Usai Purnabakti, Mantan Kepala BKPSDM Buol Asrarudin Siap Terjun ke Dunia Politik

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Senin, 16 Maret 2026 - 13:49 WITA

Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:11 WITA

Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:30 WITA

Anggota DPR RI Komisi XII Beniyanto Tamoreka Gelar Reses dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Nuhon

Berita Terbaru