Suarautara.com, Banggai – Kepolisian Resor Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WM (29), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, diringkus polisi atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (15/12/2025) sore.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari kasus pembunuhan dua warga Desa Lobu yang sebelumnya terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan WM di rumahnya bersama sejumlah barang bukti.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hamid.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 1,79 gram, timbangan digital, handphone, korek gas, alat hisap, serta sejumlah uang tunai.
Selain WM, petugas yang dibackup Polsek Pagimana juga mengamankan seorang pria berinisial AW (28) terkait kepemilikan sabu seberat 0,20 gram.
AKP Hamid menegaskan Polres Banggai akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda.(.AM’oks69 )












