Buol, SUARAUTARA.COM – Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos. M.Si, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kab. Buol, Memimpin Rapat Kerja Tehnis Satgas Penanganan Covid 19 menindaklanjuti edaran & Himbauan Gubernur Sulteng terkait Penanganan Covid-19, bertempat di Aula Lantai ll kantor Bupati Buol,Sabtu, 03 Juli 2021, Pukul 10.00 Wita.
Turut hadir dalam kegiatan yakni Tim Satgas Kabupaten Buol, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Para Camat Se-Kecamatan Buol, dan Para Lurah Se-Kecamatan Biau.
Rapat kerja kali ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut tehnis Satgas atas pelaksanaan Rapat Kerja sehari sebelumnya bersama unsur Forkompimda terkait tindak lanjut Edaran dan Himbauan Gubernur Sulawesi Tengah.
Selanjutnya setelah melalui pembahasan tehnis maka diputuskan bahwa Kabupaten Buol akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Tanggal 05 Juli s/d 20 Juli Tahun 2021. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut Edaran dan Himbauan Gubernur Sulawesi Tengah. Pelaksanaan PPKM ini akan dilaksanakan oleh Tingkat Kecamatan bersama Desa/ Kelurahan.
Wakil Bupati Buol selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 menyebutkan bahwa masih meyakini strategi PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju perebakan wabah virus corona sampai ke tingkat terkecil di komunitas masyarakat.
“Kenapa pemerintah memutuskan PPKM Mikro? Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan COVID-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat.
Saya sampaikan bahwa PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat, untuk itu tidak perlu dipertentangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua satgas menambahkan jika kebijakan tersebut bisa terimplementasi dengan baik di lapangan, maka seharusnya penanganan pandemi bisa terkendali. Ia memang mengakui bahwa PPKM Mikro masih belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai yang seharusnya. Maka saat ini kita pertegas lagi akan hal itu.
Wakil Bupati mengingatkan pentingnya efektivitas kerja posko penanganan COVID-19 di desa dan Kelurahan terhadap kesuksesan menerapkan PPKM mikro.
“Efektivitas pemberlakuan PPKM Mikro sangat tergantung pada pembentukan Posko sebagai wadah koordinasi implementasi PPKM Mikro di tingkat Desa atau Kelurahan. Oleh karena itu, saya meminta para Camat khususnya di wilayah Kota menginstruksikan Kades dan Lurah untuk meningkatkan kinerja PPKM mikro. Ingat COVID-19 berpacu dengan waktu dan jaminannya ialah nyawa. Apabila seluruhnya dapat melakukan langkah antisipatif sedini mungkin, hal tersebut dapat menjadi penyelamat banyak nyawa,” jelasnya.
Tim Satgas Kabupaten Buol telah menyusun Dokumen terkait Pelaksanaan PPKM yang selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Buol.
(Lan)