Rektor UIN Palu : Pedoman pengeras suara masjid diperlukan untuk rawat kerukunan

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, PaluRektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Prof Sagaf S Pettalongi menyatakan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sangat diperlukan, seiring dengan upaya pemerintah merawat dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Tanah Air.

Pengeras suara di masjid dan musala memang menjadi kebutuhan umat Islam, agar pengajian, tarhim dan adzan, dapat berjalan serentak, maka dibutuhkan pedoman penggunaannya,” kata Prof Sagaf S Pettalongi dihubungi dari Palu, Selasa.

Pernyataan Rektor UIN Datokaram merupakan respons atas Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Sagaf mengatakan pengeras suara di rumah ibadah seperti masjid dan musalah, hanyalah penunjang yang tidak berkaitan dengan syarat sah dan rukun shalat.

Sehingga, Prof Sagaf mengimbau kepada pegawai syara dan pengurus masjid agar tidak merespons berlebihan surat edaran Menteri Agama tersebut. Apalagi, kata dia, hampir sebagian besar masjid di wilayah Sulteng, telah menjalankan hal itu sebelum surat edaran itu ada.

Sebagian besar masjid di wilayah Sulteng menggunakan pengeras suara ke luar dan pengeras suara dalam masjid, untuk pengeras suara ke luar, pegawai syara setiap saat selalu kontrol volume ketika memutar pengajian, tarhim, termasuk mengontrol volume pengeras suara ketika adzan, hal ini telah dilakukan jauh sebelum adanya surat edaran itu. Itu Artinya bahwa, pegawai syara dan pengurus masjid, telah menjalankan edaran tersebut, walaupun edaran itu baru ada saat ini,” ucap Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Sulteng.

Sehingga, menurut dia, pengajian, tarhim dan adzan di masjid, tetap berjalan seperti biasa sebelum shalat fardu, yang perlu diikutkan dengan pengaturan durasi merujuk pada pedoman dalam surat edaran tersebut.

Prof Sagaf juga mengatakan bahwa, di wilayah Sulteng, umat beragama telah mengetahui dan memahami bila mendekati waktu shalat fardu, maka pengurus masjid dan pegawai syara akan memutar pengajian, tarhim dan adzan yang menggunakan pengeras suara.

Hal ini sudah menjadi budaya dalam kehidupan sosial keagamaan, dan umat beragama telah mengetahui hal itu,” sebutnya.

Akan tetapi, akui Prof Sagaf, dalam kehidupan sosial keagamaan, toleransi antar umat beragama perlu ditingkatkan dengan menggunakan pendekatan moderasi beragama.***

Berita Terkait

Bupati Banggai Diwakili Kadisdikbud Syafrudin Hinelo Resmi Buka Lomba Rangking 1 Tingkat Kabupaten Diikuti Perwakilan 24 Kecamatan
WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Lomba Lantunkan Tembang Kenangan di Bondowoso Diikuti 79 Peserta
Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan
Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah
Papa Muda di Balantak Utara Segera Disidang Kasus Pencabulan Anak Masuk Tahap II Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:29 WITA

Bupati Banggai Diwakili Kadisdikbud Syafrudin Hinelo Resmi Buka Lomba Rangking 1 Tingkat Kabupaten Diikuti Perwakilan 24 Kecamatan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Lomba Lantunkan Tembang Kenangan di Bondowoso Diikuti 79 Peserta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:47 WITA

Kembali Jabat Kasat Intelkam Polresta Banggai Warga Sambut Hangat AKP Usman di Nilai Sosoknya Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:31 WITA

Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan

Berita Terbaru