DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Kasus dugaan tindak pidana membawa anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah hukum Polres Minahasa. Seorang pemuda berinisial P.J.T. (19), warga Mandolang, diamankan aparat Polsek Langowan Barat setelah diduga membawa kabur seorang siswi berusia 15 tahun berinisial Q.R., warga Langowan Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. Hubungan keduanya baru terjalin selama tiga hari sebelum pelaku memutuskan menjemput korban di Langowan. Sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku bersama seorang temannya berangkat dari Manado menggunakan sepeda motor dan tiba di Langowan sekitar pukul 12.30 Wita.
Tanpa sepengetahuan orang tua, pelaku mengajak korban ke Manado menggunakan mobil transportasi online. Keduanya kemudian menginap di sebuah rumah kos di Kelurahan Mahakeret, Kecamatan Wenang, sekitar pukul 17.00 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengetahui anaknya tidak kunjung pulang, orang tua korban melapor ke Polsek Langowan Barat pada malam harinya. Tim Unit Reskrim segera bergerak dan berhasil menemukan korban di rumah kos tersebut sekitar pukul 01.55 Wita. Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek sebelum diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Langowan Barat IPDA Afri A. Saumana, S.Pd mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu menerima laporan dari keluarga korban.
“Kami bergerak malam itu juga, menelusuri informasi hingga berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat. Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan,” ujarnya.
Kepolisian menegaskan, membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua termasuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pergaulan anak, terutama melalui media sosial yang kerap menjadi pintu awal terjadinya tindak pidana serupa.(ara)















