RAYUAN MEDSOS BERUJUNG JERUJI — POLSEK LANGOWAN BARAT BEKUK PEMUDA PEMBAWA ANAK DI BAWAH UMUR

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DFACTONEWS.COM,MINAHASA — Kasus dugaan tindak pidana membawa anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah hukum Polres Minahasa. Seorang pemuda berinisial P.J.T. (19), warga Mandolang, diamankan aparat Polsek Langowan Barat setelah diduga membawa kabur seorang siswi berusia 15 tahun berinisial Q.R., warga Langowan Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. Hubungan keduanya baru terjalin selama tiga hari sebelum pelaku memutuskan menjemput korban di Langowan. Sekitar pukul 09.00 Wita, pelaku bersama seorang temannya berangkat dari Manado menggunakan sepeda motor dan tiba di Langowan sekitar pukul 12.30 Wita.

Tanpa sepengetahuan orang tua, pelaku mengajak korban ke Manado menggunakan mobil transportasi online. Keduanya kemudian menginap di sebuah rumah kos di Kelurahan Mahakeret, Kecamatan Wenang, sekitar pukul 17.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui anaknya tidak kunjung pulang, orang tua korban melapor ke Polsek Langowan Barat pada malam harinya. Tim Unit Reskrim segera bergerak dan berhasil menemukan korban di rumah kos tersebut sekitar pukul 01.55 Wita. Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek sebelum diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Langowan Barat IPDA Afri A. Saumana, S.Pd mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu menerima laporan dari keluarga korban.

“Kami bergerak malam itu juga, menelusuri informasi hingga berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat. Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan,” ujarnya.

Kepolisian menegaskan, membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua termasuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pergaulan anak, terutama melalui media sosial yang kerap menjadi pintu awal terjadinya tindak pidana serupa.(ara)

Berita Terkait

Sentuh Hati Rakyat, Pemkab Minahasa Gelar Bakti Sosial dan Pengendalian Penyakit di HUT ke-597
Cahaya Baru di Jantung Minahasa, Boulevard Tondano Kian Memikat di Malam Hari
Ratusan ASN dan THL Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Minahasa ke-597
PA Tondano Tamatkan Konflik Wakaf, Yayasan Nurul Yaqin Jadi Pengelola Tunggal
Pengurus KONI Minahasa Periode 2025–2029 Resmi Dilantik
Minahasa Kawal Revitalisasi Danau Tondano, Bupati RD Serahkan Proposal ke Kementerian PUPR
Wabup Minahasa Terima Audiensi Stasiun Meteorologi Maritim Bitung Bahas Pemasangan HF Radar
Bapenda Minahasa Gencar Tertibkan Wajib Pajak, Tim Intensifikasi Turun Lakukan Sidak

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 15:53 WITA

Sentuh Hati Rakyat, Pemkab Minahasa Gelar Bakti Sosial dan Pengendalian Penyakit di HUT ke-597

Senin, 3 November 2025 - 13:53 WITA

Cahaya Baru di Jantung Minahasa, Boulevard Tondano Kian Memikat di Malam Hari

Minggu, 2 November 2025 - 17:33 WITA

RAYUAN MEDSOS BERUJUNG JERUJI — POLSEK LANGOWAN BARAT BEKUK PEMUDA PEMBAWA ANAK DI BAWAH UMUR

Sabtu, 1 November 2025 - 11:54 WITA

Ratusan ASN dan THL Meriahkan Jalan Sehat Hari Jadi Minahasa ke-597

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:35 WITA

PA Tondano Tamatkan Konflik Wakaf, Yayasan Nurul Yaqin Jadi Pengelola Tunggal

Berita Terbaru