Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Capai Rp942 Juta

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara dalam sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (2/4/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen institusi dalam melindungi sektor pendidikan dari ancaman kejahatan siber.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL yang diterima pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang sebesar Rp344.802.770 tanpa izin. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp942.802.770.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.

 

“Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.

 

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegasnya.

 

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.

 

Fakta lain yang menguatkan, saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang mengindikasikan adanya keterkaitan penggunaan hasil kejahatan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai barang bukti tambahan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.

 

“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor publik harus diiringi dengan penguatan sistem keamanan yang memadai. Polda Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kemampuan penegakan hukum di bidang siber guna melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks. (***)

 

Pewarta/jurnalis: YESY

 

Sumber: RILIS RESMI HUMAS POLDA SUMSEL

 

Berita Terkait

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kilogram Sabu di Jalan Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk
Pemusnahan 28 Barang Bukti Kajari Banggai Akbar Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum
Polisi Bongkar Komplotan Curas, Berawal Ringkus Pelaku Curanmor
Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Polisi Amankan Dua Pria Bawa Senjata Api Rakitan dan Sajam di Belitang
Ditangkap Tim SatNarkoba SB alias A 45 Pria Asal Karaton Sebagai Pasok Sabu dari Palu ke Luwuk
Kapolres Banggai AKBP Wayan Apresiasi Masyarakat Tertib Lalu Lintas Selama Lebaran 2026
Anggota Samapta Polres Banggai Intensifkan Patroli guna Antisipasi Kriminalitas Arus Balik Lebaran

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:34 WITA

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kilogram Sabu di Jalan Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk

Sabtu, 4 April 2026 - 13:45 WITA

Pemusnahan 28 Barang Bukti Kajari Banggai Akbar Tegaskan Komitmen Transparansi Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 12:22 WITA

Polisi Bongkar Komplotan Curas, Berawal Ringkus Pelaku Curanmor

Jumat, 3 April 2026 - 22:11 WITA

Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 3 April 2026 - 17:51 WITA

Polisi Amankan Dua Pria Bawa Senjata Api Rakitan dan Sajam di Belitang

Berita Terbaru