SUARAUTARA, BUOL – Pj Bupati Buol Drs, Muchlis, MM menyampaikan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Buol yang dibacakan oleh Pj Sekda Usman, SH,M.Si, bertempat di ruang rapat utama, DPRD Buol, Sulawesi Tengah, Senin 18 Maret 2024.
Rapat paripurna dipimpin Srikandi Batalipu,S,Sos, M,AP selaku Ketua DPRD Buol didampingi Wakil Ketua I, Zainudin Rauf dan Wakil ketua II, Ahmad Takuloe.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris DPRD Buol, Munawir A Nouk,S,STP, MM, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, serta Camat se-Kab,Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan Pj Bupati Buol Drs Muchlis, MM yang dibacakn oleh Pj Sekda Buol Usman, SH, M,Si menyebutkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buol Tahun 2023 ini disampaikan dalam rangka untuk memenuhi amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, LKPJ kepada DPRD, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Bupati Buol Tahun 2023.
Untuk itu kata Bupati, pada kesempatan sidang paripurna ini, memohon dengan hormat kepada segenap anggota DPRD untuk memberikan pencermatan dan kritik serta saran konstruktif terhadap LKPJ Bupati Buol Tahun 2023, sehingga dapat memberikan perbaikan kinerja pada masa mendatang.
Bupati juga menyatakan Kontrol yang dilakukan oleh segenap anggota dewan akan menjadi dorongan semangat yang kuat sekaligus sebagai bekal kami untuk meningkatkan capaian kinerja yang lebih berkualitas.
“ Saya selaku Pimpinan Daerah beserta seluruh jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Buol menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buol Tahun 2023 yang telah kami sampaikan, terdapat kekurangan dan kesalahan baik pada narasi, subtansi materi, data-data pendukung maupun kesalahan yang sifatnya redaksional,” ucap Bupati yang disampaikan Sekda..
Secara umum kondisi perekonomian Kabupaten Buol sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian nasional dan global.
Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buol pada Tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 3,59 Persen jika dibandingkan dengan Tahun 2022 sebesar 3,66 persen.
Meskipun perekonomian mengalami penurunan namun lapangan usaha sector pertanian, Kehutanan dan Perikanan memberikan berkontribusi terbesar pada pembentukan struktur ekonomi Kabupaten Buol di tahun 2023.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buol juga dipengaruhi oleh Produk Domestik Regional Bruto Menurut Lapangan Usaha,berdasarkan data BPS Kabupaten Buol, PDRB Menurut Lapangan Usaha berdasarkan atas harga berlaku, Pada Tahun 2023 mencapai sebesar Rp. 7.183.590.000,- (Tujuh Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan kemudian PDRB menurut Lapangan Usaha atas dasar harga konstan 2010 mencapai sebesar Rp.4.177.000.000,- (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Penjelasan secara utuh mengenai kinerja pemerintah Kabupaten Buol tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2023 yang memuat arah kebijakan pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buol Tahun 2023-2026.
Selanjutnya, sebagai landasan pelaksanaan Operasional program dan kegiatan pembangunan daerah maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Buol Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Buol Nomor 25 Tahun 2023 tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.**
























