Suarautara.com, Banggai – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sabtu (14/2/2026), di Ballroom Hotel Kota, Luwuk.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mempertegas posisi hukum serta perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus merespons dinamika persoalan hukum yang kerap melibatkan pendidik dalam praktik pembelajaran maupun penegakan disiplin di sekolah.
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, ia menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, termasuk mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Banggai sebagaimana amanat regulasi.
Ketua PGRI Kabupaten Banggai, Jamil Hasyim, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen perlindungan dengan implikasi hukum yang serius.
Guru tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Negara hadir memastikan perlindungan hukum yang proporsional, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi PGRI Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, yang menekankan penguatan norma hukum guna menjaga harkat dan martabat guru.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari unsur PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Polres Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai, serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Kehadiran lintas institusi ini mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam membangun sistem perlindungan guru yang komprehensif.
Sekitar 60 peserta hadir, terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Cabang Dinas Dikmen Wilayah V Sulawesi Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, organisasi profesi seperti IGTKI-PGRI dan HIMPAUDI, unsur MKKS dan K3S, pengawas sekolah, komite sekolah, kepala satuan pendidikan, OSIS, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.
Sebanyak 24 Ketua Pengurus Cabang PGRI Kecamatan se-Kabupaten Banggai turut diundang sebagai ujung tombak sosialisasi di tingkat kecamatan.
Selanjutnya PGRI menargetkan hasil kegiatan ini dapat diteruskan secara masif ke seluruh satuan pendidikan guna mencegah kesalahpahaman dalam implementasi tugas guru yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Dalam forum tersebut juga dilahirkan Rekomendasi dan Kesepakatan Bersama yang ditetapkan di Luwuk pada 14 Februari 2026.
Dokumen itu menjadi komitmen kolektif lintas institusi dalam mengawal implementasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 di Kabupaten Banggai.
Adapun poin-poin rekomendasi meliputi pembentukan Satgas Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pelaksanaan kampanye anti kekerasan kepada orang tua dan masyarakat, penguatan peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI dalam pendampingan kasus, mendorong sanksi edukatif sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mengintensifkan komunikasi antara sekolah dan orang tua guna mencegah miskomunikasi.
Dokumen kesepakatan tersebut ditandatangani oleh unsur Polres Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai, PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Komnas Perlindungan Anak, perwakilan Pengurus Cabang PGRI, IGTKI-PGRI, Perempuan PGRI, perwakilan kepala sekolah, OSIS, dan K3S SD sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab bersama.
Dengan lahirnya kesepakatan tersebut, sosialisasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menghasilkan komitmen konkret dalam membangun sistem perlindungan guru yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan keberlangsungan profesionalisme pendidik di Kabupaten Banggai.(AM’oks69)






















