DaerahKab.BuolPemerintahanSOSOKSultengTopik Utama

Perketat Penerapan PPKM, ini yang Dilakukan Satgas Covid di Perbatasan Buol – Gorontalo dan Toli- Toli

Buol, SUARAUTARA COM  – Petugas gabungan terus memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan Gorontalo serta perbatasan Buol dengan Toli-Toli.

Ismajaya,S Sos

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Buol bernomor: 80.110.26/ bagian hukum/2021 tentang ketentuan perjalanan orang  dimasa Pandemi covid 19 dan hasil testing rapid tes antigen  terhadap perjalanan pos perbatasan Buol – Gorut dan Buol – Toli -Toli.

Disetiap pos wilayah perbatasan, bagi perjalanan orang yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi harus menunjukan kartu Vaksin atau hasil rapid tes anti gen kepada petuga pos penjagaan dan tim Satgas penanganan covid 19.

Ismajaya,S.Sos salah satu aktivis pemerhati pembangunan Buol dan juga salah satu anggota Satgas Covid 19 kab.Buol, kepada suarautara.com, Kamis (22/7) menyatakan, dukungannya terhadap kebijakan yang sudah diambil Pemkab Buol melalui Satuan Tugas Gugus Covid 19 untuk melakukan pengetatan pejagaan di pos wilayah perbatasan.

Pada prinsipnya sebagai generasi muda, kami mendukung langka dan kebijakan Pemkab dalam melakukan pengetatan diwilayah perbatasa sesuai surat edaran Bupati Buol, jika hal ini untuk kepentingan orang banyak, kenapa tidak didukung,” kata Jaya sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, mantan ketua PC GP Ansor Buol ini dan menambahkan, saat ini peningkatan jumlah angka Covid 19 semakin tinggi. Sehingga, langka antisipatif dari tim Satgas Covi sudah benar adanya, makanya perlu kita dukung,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Buol, dr.Amirudin Rauf,S.Pog dalam surat edaran yang ada menyurati Bupati Gorut dan Bupati Toli-Toli sebagai bentuk bahan sosialisasi kepada warganya untuk memperhatikan surat edaran tersebut, jika memasuki wilayah Buol.

 

 

(uchan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button