SUARAUTARA.COM, Buol – Pemerintah kabupaten Buol melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pertanggungjawaban penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2022 dan Sekaligus Pembahasan Rencana Penyaluran Banpol Tahun Anggaran 2023, Bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol Rabu, 5 Juli 2023.
Penyerahan tersebut oleh Pj Bupati Buol Drs. M. Muchlis, MM didampingi Kaban Kesbangpol, Drs. Mansur Hentu kepada pimpinan Parpol yang hadir.
Kepala Kesbangpol, Drs. Mansur AR. Hentu dalam sambutanya mengatakan Parpol yang mendapatkan kursi di Parlemen saat ini berjumlah 10 Parpol. Kemudian setiap perolehan satu kursi mendapatkan dana sebsar Rp.11,045,00, kami sampaikan bahwa di Sulawesi Tengah ini bantuan hibah partai politik di parlemen tertinggi adalah di Kabupaten buol, karena itu sesuai dengan Permendagri nomor 36 Pasal 16 dan 17.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau yang menaikan Rp. 1.500.00 keatas sebelum itu, maka harus ada persetujuan dari Mendagri, jadi karna kita sudah diatas dari nilai itu, maka kita tidak harus lagi meminta persetujuan dari Mendagri,”jelas Mansur Hentu.
Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa pada intinya bantuan partai politik (Banpol) ini adalah diatas 50% untuk pendidikan politik, suatu kesyukuran setelah laporan dari BPK secara umum kami sampaikan bahwa masih ada satu Parpol lagi yang mendekati dari pada itu, Sekira kalau tahun-tahun berikutnya kiranya dapat diingkatkan. Kemudian juga dapat kami laporkan bahwa dibandingkan tahun kemarin, tahun ini tinggal dua Parpol yang sedikit lambat memasukan pertanggungjawabannya, tetapi masih limit waktu yang tersedia hampir selesai tetapi bisa dipenuhi.
Harapan kami dari Kesbangpol, tentu untuk kedepannya kiranya dapat dipercepat pertanggungjawabannya sedapat mungkin BPK sudah berada di Kabupaten Buol sudah harus menyerahkan pertanggungjawabannya,” Harapnya.
Pada kesempatan itu juga, Mansur Hentu menyebut jika pihaknya siap membimbing setiap saat apabila ada hal-hal yang perlu di konsulatsikan kepada pihaknya.
Ia kemudian membeberkan dari hasil pemeriksaan BPK, masih ada juga kelengkapan-kelengkapan dokumen yang harus segera dilengkapi dalam kurun waktu dekat ini, setelah diserahkan masih ada adminstrasi yang masi kurang dan secepatnya harus dilengkapi untuk dimasukkan kembali, nanti Kesbangpol berkoordinasi dengan Inspektorat secara teknis, tetapi pihaknya meminta kepada seluruh Parpol untuk proaktif.
” pada Permendagri Nomor 36 Pasal 16 poin 3 huruf (f) sudah dijelaskan. yakni Hasil Pemeriksaan BPK salah satu syarat Untuk mengajukan Permohonan Banpol Tahun 2023,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Bupati Buol Drs. M. Muchlis, MM, Plh Ketua KPU Sudirman, S.Sos, anggota DPRD, serta perwakilan Parpol, Ormas dan Insan Pers.
Uchan

























