Pengangkatan 20 Staf Khusus Bupati Di Bolmong Tidak Menyalahi Aturan

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG, SUARAUTARA  – Koordiinator Bolmong Raya  Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Roby Meneri menegaskan pengangkatan 20 Staf Khusus oleh Bupati Limi Mokodompit di Kabupaten Bolmong tidak menyalahi aturan dan dinilai sangat proporsional.

* Menurut aaya tidak ada masalah, dan tidak menabrak aturan. Sudah seauai mekanisme,” Tandas Roby saat dihungi Suarautara.com Jumat, 17 Maret 2023.

Pernyataan Roby tersebut, menyusul adanya tudingan dari Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan terhadap penggunaan 25 staf khusus beberapa waktu lalu, yang menyebutkan pemborosan sangat tidak berdasar.

Menurut Roby, ataf khusua Bupati diangkat unruk membantu kerja kerja bupati di daerah.

“Fungsi staf khusus sangatlah berguna untuk membantu bupati apalagi letak Bolmong sangatlah luas dan terdapat berbagai macam suku, ras serta agama,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, bahwa hal ini juga sudah seauai regulasi bahkan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama legislatif.

Diketahui, Pemkab Bolmong bukan satu-satunya pemerintahan yang mengangkat staf khusus.

Bahkan, jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain jumlah staf khusus di Pemkab Bolmong paling sedikit.

Terinformasi, Pemprov Sulut mengangkat 39 staf khusus, Pemkot Manado sebanyak 45 staf khusus, Pemkab Minsel 30 staf khusus, Pemkot Bitung 47 staf khusus dan Pemkot Tomohon 40 staf khusus.

Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas. mengungkapkan Penggunaan staf khusus sudah didasari dengan aturan. ” Sudah sesuai aturan yang ada,” Tandas Deker Rompas

Menurutnya, undang-undang 23 tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Katanya, untuk mengimbangi pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah melalui otonomi daerah dikeluarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dimana kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan.

Sedangkan yang dimaksud dengan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016.

“Jadi presiden, gubernur dan bupati serta walikota berhak mengangkat staf khusus sebagai pembantu penyenggaraan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi,” terangnya.

Dikatakannya, wilayah Bolmong sangatlah luas sehingga diperlukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan.

“Terutama penyelenggaraan pembangunan, kemasyarakatan dan sosbud perlu didukung dengan khusus untuk membantu bupati,” tutup Rompas.

Samsu.

Berita Terkait

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow
Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum
DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital
Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial
Pemkab Gelar Rakor Kabupaten Layak Anak 2026, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Bersama
Apel Gelar Pasukan Operasi Ketuapat Samrat 2026, Bupati Yusra dan Kapolres Bolmong Tegaskan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Safari Ramadhan di Tudu Aog, Bupati Yusra Alhabsyi Ajak Warga Kolaborasi Bangun Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:15 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:33 WITA

Pemdes Tadoy I Siap Gelar Hari Raya Ketupat, Terbuka untuk Umum

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:43 WITA

DP3A Bolmong Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Literasi Digital

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:51 WITA

Bachrudin Martho Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:22 WITA

Rakor FORKOPIMDA Bolmong Fokus Penanganan Isu Keamanan dan Sosial

Berita Terbaru