Pemda Banggai dan Satgas Bongkar Penimbunan 60 Tabung Gas 3 Kg : Sindikat Sopir Agen Pengecer Terungkap

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Tim Satgas Pengawasan BBM dan LPG menggerebek lokasi penimbunan 60 tabung gas LPG 3 kg di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kamis (24/4/2025). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Banggai untuk menjamin ketersediaan energi bersubsidi, sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penggerebekan dilakukan terhadap rumah milik pasangan Muin dan Samsinar yang diketahui menimbun gas sejak 2024. Ditemukan 60 tabung gas LPG 3 kg yang ditimbun dan dijual dengan harga mencapai Rp 60 ribu per tabung, bahkan ditukar dengan solar 35 liter per tabung.

Praktik ini melibatkan sopir dari empat agen distribusi gas : Agen Asri Gas Kilongan, PT Opiy Lianto Katili, PT Hi Baharudin Tjatjo, dan PT Pratama Sukses Bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Kabag SDA, Plt Kabid Perdagangan dan perwakilan Pertamina

Tim Satgas terdiri dari Kabag SDA Banggai Sunarto Lasitata, Babinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rahmad G. Musati, Babinsa Serka Rustam Django, Sekdes Bunga Rahmad Yanding, dan perwakilan Pertamina Fahri. Turut hadir perwakilan Disdag Banggai, Cian Lin, S.Sos.

Penggerebekan berlangsung di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, pada Kamis, 24 April 2025.

Penimbunan dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dari harga gas yang langka di pasaran. Kegiatan ini menyebabkan kelangkaan dan membebani masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi.

Tabung-tabung disita dan diamankan di Polsek Luwuk untuk proses penyelidikan. Pemerintah berencana menempuh jalur hukum dan mengevaluasi agen-agen yang terlibat. Pertamina juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang melanggar aturan distribusi ini demi masyarakat banggai.

( TimSatgasBBMGAS/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Syafrullah Mambuhu Resmi Jabat Inspektur Definitif Bupati Amirudin Lantik 9 Pejabat Eselon II dan Tekankan Integritas
Penuh Haru AKBP Wayan Wayracana Dilepas Kombes Pol Hendri Yulianto dengan Tradisi Pedang Pora Menuju Wadir Pamobvit Polda Bali
Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri
Kombes Pol Hendri Yulianto Resmi Bertugas di Banggai Disambut Tradisi Pedang Pora AKBP Wayan Wayracana Serahkan Memori Jabatan
Ricuh di Piala Gubernur Sulteng 2026 Keputusan Wasit Diprotes Duel Taliabo Muda FC vs Bunta Putra FC Ditunda
SMPN 1 Biau Resmi Menjadi Pelopor Kawasan Tanpa Rokok Pertama di Kabupaten Buol
Prabowo Subianto Untuk Indonesia Raya

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WITA

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:44 WITA

Syafrullah Mambuhu Resmi Jabat Inspektur Definitif Bupati Amirudin Lantik 9 Pejabat Eselon II dan Tekankan Integritas

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:42 WITA

Penuh Haru AKBP Wayan Wayracana Dilepas Kombes Pol Hendri Yulianto dengan Tradisi Pedang Pora Menuju Wadir Pamobvit Polda Bali

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WITA

Manfaatkan Lahan Kosong, Dinas Kominfo Buol Gelar Aksi Tanam Pangan Mandiri

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:30 WITA

Kombes Pol Hendri Yulianto Resmi Bertugas di Banggai Disambut Tradisi Pedang Pora AKBP Wayan Wayracana Serahkan Memori Jabatan

Berita Terbaru