Pemda Banggai dan Satgas Bongkar Penimbunan 60 Tabung Gas 3 Kg : Sindikat Sopir Agen Pengecer Terungkap

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Tim Satgas Pengawasan BBM dan LPG menggerebek lokasi penimbunan 60 tabung gas LPG 3 kg di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kamis (24/4/2025). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Banggai untuk menjamin ketersediaan energi bersubsidi, sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Penggerebekan dilakukan terhadap rumah milik pasangan Muin dan Samsinar yang diketahui menimbun gas sejak 2024. Ditemukan 60 tabung gas LPG 3 kg yang ditimbun dan dijual dengan harga mencapai Rp 60 ribu per tabung, bahkan ditukar dengan solar 35 liter per tabung.

Praktik ini melibatkan sopir dari empat agen distribusi gas : Agen Asri Gas Kilongan, PT Opiy Lianto Katili, PT Hi Baharudin Tjatjo, dan PT Pratama Sukses Bersama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto Kabag SDA, Plt Kabid Perdagangan dan perwakilan Pertamina

Tim Satgas terdiri dari Kabag SDA Banggai Sunarto Lasitata, Babinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rahmad G. Musati, Babinsa Serka Rustam Django, Sekdes Bunga Rahmad Yanding, dan perwakilan Pertamina Fahri. Turut hadir perwakilan Disdag Banggai, Cian Lin, S.Sos.

Penggerebekan berlangsung di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, pada Kamis, 24 April 2025.

Penimbunan dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dari harga gas yang langka di pasaran. Kegiatan ini menyebabkan kelangkaan dan membebani masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi.

Tabung-tabung disita dan diamankan di Polsek Luwuk untuk proses penyelidikan. Pemerintah berencana menempuh jalur hukum dan mengevaluasi agen-agen yang terlibat. Pertamina juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang melanggar aturan distribusi ini demi masyarakat banggai.

( TimSatgasBBMGAS/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Pastikan Kualitas Makan Bergizi Gratis, Kapolres Tolitoli bersama Forkopimda Sidak SPPG di Baolan
Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa
TNI Perkuat Sinergi Warga dan Tenaga Kesehatan dalam Upaya Cegah Stunting

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:43 WITA

Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terbaru