BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 01, Ir. Hi. Amirudin dan Drs. Hi. Furqanuddin, resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Kecamatan Toili dan Simpang Raya sejak 5 April 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, dalam Rapat Pleno Terbuka yang berakhir pada Rabu, 9 April 2025, mengumumkan bahwa Paslon 01 meraih 95.073 suara, unggul tipis atas Paslon 03 (Sulianti Murat – Samsul Bahri Mang) yang memperoleh 94.176 suara, sementara Paslon 02 (Herwin Yatim – Heppy Yeremia Manopo) hanya mengantongi 27.227 suara.
Selisih kemenangan Paslon 01 atas Paslon 03 tercatat hanya 897 suara atau 0,41% dari total suara sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, memimpin langsung rapat pleno yang turut dihadiri seluruh komisioner KPU dan Bawaslu, saksi dari semua pasangan calon, serta aparat keamanan dan tokoh masyarakat. Seluruh pihak menyatakan menerima hasil rekapitulasi suara secara terbuka.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang akibat sengketa Pilkada 2024.
Dengan kemenangan ini, Amirudin mencatatkan sejarah sebagai Bupati Banggai pertama yang terpilih dua periode berturut-turut. Meski sempat diterpa berbagai isu di media sosial, pasangan ini tetap solid dan memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat.
Amirudin yang berasal dari Desa Toili dikenal sebagai pengusaha lokal, sementara Furqanuddin merupakan pensiunan ASN yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan komitmen untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik demi kemajuan Banggai.
( Edisi : AmrillahMokoagow )













