JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026, bukan dari hasil efisiensi belanja kementerian/lembaga seperti yang disampaikan sejumlah pejabat pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Rujuk UU APBN dan Perpres Rincian APBN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyebut klarifikasi ini penting karena muncul kebingungan di internal partai maupun masyarakat terkait sumber pendanaan program MBG.
Menurut Esti, anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang secara konstitusional diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti.
Ia menjelaskan, dalam lampiran APBN yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026, tercantum penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun.
“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” tegasnya.
Bantah Klaim Efisiensi Anggaran
Senada dengan Esti, Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim bahwa anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga.
Ia mengajak publik merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menurut Adian, dalam Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Regulasi tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, yang mencantumkan alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai Rp 223.558.960.490.
“Apa yang disampaikan beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Kita bisa melihat langsung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” kata Adian.
PDIP Sebut Demi Transparansi dan Kepatuhan Konstitusi
Adian menegaskan, langkah PDIP membuka data tersebut bukan semata kritik politik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegasnya.
Pernyataan PDIP ini menambah dinamika perdebatan publik terkait skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis, terutama menyangkut komitmen mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.***TSC

























