Ombudsmen RI, Dishut Sulut dan PT JRBM Dilaporkan Ke Polda Polda Metro Jakarta Selatan
Bolmong, SUARAUTARA.COM – Karena merasa dibodohi oleh Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan PT.JRBM, masyarakat desa Bakan didampingi oleh DPC LSM Aliansi Indonesia Bolmong, Yusup Mooduto, S.Sos dan LP- KPK, Maskur Baluntu resmi melaporakan Pihak PT JRBM dan beberapa oknum pejabat pemerintah terkait pembayaran lahan yang sampai saat ini tidak terbayarkan.
Syarif Paputungan sebagai penerima kuasa hukum dari pemilik lahan mewakili masyarakat desa Bakan menjelaskan, pihaknya mendatangi Polda Sulut untuk membuat laporan kepolisian terkait oknum pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, anggota Ketua Ombudsman RI dan oknum PT JRBM.
“ Kedatangan kami ke Mapolda Sulut terkait keterangan yang tidak benar salah satu pemberitaan bahwa lahan tersebut sudah dibayarkan ke pihak lain sementara pemilik lahan yang sebenarnya tidak pernah menerima dana hasil ganti rugi lahan dari pihak PT.JRBM”, tegas Paputungan.
Lanjut Paputungan, pihak perusahaan PT.JRBM telah bersedia membayarkan lahan masyarakat desa Bakan seluas kurang lebih 81 Hektare pada pihak pemilik lahan waktu itu di hadapan Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2019. Dimana perusahaan bersedia membayar namun, hingga kini masyarakat pemilik lahan desa Bakan belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan PT.JRBM.
Namun sebelumnya pihak kuasa pemilik lahan masyarakat Bakan telah memberikan kuasa penuh kepada Sarif Paputungan sebagai Loyers telah melaporkan ke pihak Polda Metro Jakarta Selatan, diantaranya Ketua Ambudsmen RI dan anggotanya serta Dinas Kehutanan Provinsi Sulut pada tahun 2019 lalu tentang leterlibatan Ketua Ambudsmen RI dan anggotanya serta Dinas Kehutanan pada pihak Polda Metro Jaya
Yang menjadi pertanyaan saat ini dengan adanya surat penghentian penyidikan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan bahwa dirinya selaku pelapor yang dilaporkan kembali oleh pihak pengacara perusahaan yang seolah-olah menuduhnya melaporkan kepada Menteri LHK bahwa lahan masyarakat desa Bakan sudah dibayarkan sementara yang diterima pemilik lahan tidak ada sama sekali.
“Kenyataannya SP3 tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti berarti logikanya lahan tersebut belum dibayarkan oleh PT JRBM dengan luas lahan sekitar 81 Hektar,” jelasnya.
Sementara itu, Yusuf Mooduto, S,Sos selaku Ketua DPC LSM Aliansi Indonesia Bolmong mengatakan, ada beberapa hal yang harus sampaikan yaitu agar supaya pihak perusahaan beritikat baik untuk menyelesaikan kompensasi kepada pemilik lahan yang sebenarnya.
“Karena ada keterlibatan institusi negara yaitu pihak Ombudsman RI dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut agar supaya ini dilakukan penyelidikan agar kedepan tidak menimbulkan persoalan apalagi berkaitan dengan masyarakat karena pembayarannya salah alamat yaitu bukan kepada pemilik lahan,” tegasnya.
Mooduto juga mengatakan, tentu upaya pihaknya adalah melakukan pendekatan dengan semua pihak agar supaya ganti rugi dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Upaya konfrimasi media ini kepihak PT.JRBM dan Oknum Ketua Ombusman dan Dishut Sulut belum bisa dihubingi setelah berita ini diturunkan.
[Tim**]