Oknum Ketua Ombusmen RI Dilaporkan Oleh Warga Desa Bakan ke Pihak Polda Sulut

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Bakan Saat mendatangi Mapolda Sulut perihal melaporkan Oknum Ketua Ombudsman RI

Warga Desa Bakan Saat mendatangi Mapolda Sulut perihal melaporkan Oknum Ketua Ombudsman RI

Bolmong, SUARAUTARA.COM – Warga Desa Bakan kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong kembali melaporkan oknum Ketua Ombusmen RI inisial AR masa jabatan 2016-2021 serta oknum Anggota Ombusdmen inisial LI, oknum Pejabat di Dinas Kehutanan Sulut dan PT. JRBM ke Mapolda Sulut terkait dugaan keterangan palsu, Keterangan Dalam Akta Otentik terkait pembayaran ganti rugi pembayaran Tanah milik Masyarakat Desa Bakan seluas kurang lebih 41 Hektar.

Bahkan saat ini pihak perusahaan sudah membongkar tanaman milik sebagian masyarakat yang ditanami Kopi, Cengkeh, dan pohon Aren sudah di rata tanahkan oleh pihak perusahaan tanpa ada pembayaran ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan PT.JRBM.

Pelaporan Masyarakat di Polda Sulut mendapat pendampingan pihak LSM dan Lembaga DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Bolmong, LP – KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga masyarakat desa Bakan meminta kepada pihak Polda Sulut untuk sesegera mungkin membayarkan hak masyarakat desa Bakan yang lahannya saat ini telah di serobot pihak perusahaan PT JRBM.

Salah satu pemilik lahan, Rusli Tungkagi  meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan lahan masyarakat di desa Bakan.

“ sudah lama persoalan ini berlarut-larut dan seakan pihak perusahaan terkesan cuek dan proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga Masyarakat Bakan belum juga dilakukan pihak perusahaan”, Hi.Rusli Tungkagi.

Sementara itu, dalam laporan yang sudah dilaporkan sebelumnya ke pihak Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh pihak pemerima kuasa kepada pihak Polda Metro Jaya oleh Sarif Paputungan dengan Nomor LP :/948/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ,17 februari 2021, yang mendapat balasan pihak perusahaan PT JRBM telah melaporkan kembali Syarif Paputungan  ke pihak Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, namun pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat SP3 karena tidak cukup alat bukti yang dilaporkan oleh pihak JRBM.

 

 

 

[Tim]

 

 

Berita Terkait

LMI Dukung LBI Perjuangkan Pemekaran Bolaang Mongondow Raya
Sambut Hari Pers Nasional PWI Banggai Bersama Para Pengurus Anjang Sana ke Dua Panti Asuhan
Bupati Banggai Amirudin Resmi Lepas Balap Motor “ Berani Ba Gass ” Dorong Sport Tourism dan Bakat Generasi Muda
Sehari Hilang, Bocah 11 Tahun Korban Ombak Pantai Leok Buol Ditemukan Tewas
Dari Jalan Setapak Menuju Jalan Harapan: Babinsa Alastengah Kawal Pra TMMD 127 Demi Ekonomi Warga Plampang
TEGAS & TERTIB, Sekjen Gerindra Sugiono Perintahkan Kader Bersihkan Atribut Partai di Jalanan
Pemkab Buol Koordinasikan Perencanaan Pembangunan dan Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kemendagri
Kejari Banggai melalui Cabjari Pagimana Tetapkan Dua Tersangka Korupsi APBDes Siuna 2021 – 2023

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:11 WITA

LMI Dukung LBI Perjuangkan Pemekaran Bolaang Mongondow Raya

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:38 WITA

Sambut Hari Pers Nasional PWI Banggai Bersama Para Pengurus Anjang Sana ke Dua Panti Asuhan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:28 WITA

Bupati Banggai Amirudin Resmi Lepas Balap Motor “ Berani Ba Gass ” Dorong Sport Tourism dan Bakat Generasi Muda

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:53 WITA

Sehari Hilang, Bocah 11 Tahun Korban Ombak Pantai Leok Buol Ditemukan Tewas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:11 WITA

TEGAS & TERTIB, Sekjen Gerindra Sugiono Perintahkan Kader Bersihkan Atribut Partai di Jalanan

Berita Terbaru

Bolaang Mongondow Raya

LMI Dukung LBI Perjuangkan Pemekaran Bolaang Mongondow Raya

Sabtu, 7 Feb 2026 - 19:11 WITA

OPINI

ZIARAH KUBUR

Sabtu, 7 Feb 2026 - 11:08 WITA