Oknum Ketua Ombusmen RI Dilaporkan Oleh Warga Desa Bakan ke Pihak Polda Sulut
Bolmong, SUARAUTARA.COM – Warga Desa Bakan kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong kembali melaporkan oknum Ketua Ombusmen RI inisial AR masa jabatan 2016-2021 serta oknum Anggota Ombusdmen inisial LI, oknum Pejabat di Dinas Kehutanan Sulut dan PT. JRBM ke Mapolda Sulut terkait dugaan keterangan palsu, Keterangan Dalam Akta Otentik terkait pembayaran ganti rugi pembayaran Tanah milik Masyarakat Desa Bakan seluas kurang lebih 41 Hektar.
Bahkan saat ini pihak perusahaan sudah membongkar tanaman milik sebagian masyarakat yang ditanami Kopi, Cengkeh, dan pohon Aren sudah di rata tanahkan oleh pihak perusahaan tanpa ada pembayaran ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan PT.JRBM.
Pelaporan Masyarakat di Polda Sulut mendapat pendampingan pihak LSM dan Lembaga DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Bolmong, LP – KPK.
Warga masyarakat desa Bakan meminta kepada pihak Polda Sulut untuk sesegera mungkin membayarkan hak masyarakat desa Bakan yang lahannya saat ini telah di serobot pihak perusahaan PT JRBM.
Salah satu pemilik lahan, Rusli Tungkagi meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan lahan masyarakat di desa Bakan.
“ sudah lama persoalan ini berlarut-larut dan seakan pihak perusahaan terkesan cuek dan proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga Masyarakat Bakan belum juga dilakukan pihak perusahaan”, Hi.Rusli Tungkagi.
Sementara itu, dalam laporan yang sudah dilaporkan sebelumnya ke pihak Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh pihak pemerima kuasa kepada pihak Polda Metro Jaya oleh Sarif Paputungan dengan Nomor LP :/948/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ,17 februari 2021, yang mendapat balasan pihak perusahaan PT JRBM telah melaporkan kembali Syarif Paputungan ke pihak Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, namun pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat SP3 karena tidak cukup alat bukti yang dilaporkan oleh pihak JRBM.
[Tim]