Oknum Ketua Ombusmen RI Dilaporkan Oleh Warga Desa Bakan ke Pihak Polda Sulut

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Bakan Saat mendatangi Mapolda Sulut perihal melaporkan Oknum Ketua Ombudsman RI

Warga Desa Bakan Saat mendatangi Mapolda Sulut perihal melaporkan Oknum Ketua Ombudsman RI

Bolmong, SUARAUTARA.COM – Warga Desa Bakan kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong kembali melaporkan oknum Ketua Ombusmen RI inisial AR masa jabatan 2016-2021 serta oknum Anggota Ombusdmen inisial LI, oknum Pejabat di Dinas Kehutanan Sulut dan PT. JRBM ke Mapolda Sulut terkait dugaan keterangan palsu, Keterangan Dalam Akta Otentik terkait pembayaran ganti rugi pembayaran Tanah milik Masyarakat Desa Bakan seluas kurang lebih 41 Hektar.

Bahkan saat ini pihak perusahaan sudah membongkar tanaman milik sebagian masyarakat yang ditanami Kopi, Cengkeh, dan pohon Aren sudah di rata tanahkan oleh pihak perusahaan tanpa ada pembayaran ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan PT.JRBM.

Pelaporan Masyarakat di Polda Sulut mendapat pendampingan pihak LSM dan Lembaga DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Bolmong, LP – KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga masyarakat desa Bakan meminta kepada pihak Polda Sulut untuk sesegera mungkin membayarkan hak masyarakat desa Bakan yang lahannya saat ini telah di serobot pihak perusahaan PT JRBM.

Salah satu pemilik lahan, Rusli Tungkagi  meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan lahan masyarakat di desa Bakan.

“ sudah lama persoalan ini berlarut-larut dan seakan pihak perusahaan terkesan cuek dan proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga Masyarakat Bakan belum juga dilakukan pihak perusahaan”, Hi.Rusli Tungkagi.

Sementara itu, dalam laporan yang sudah dilaporkan sebelumnya ke pihak Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh pihak pemerima kuasa kepada pihak Polda Metro Jaya oleh Sarif Paputungan dengan Nomor LP :/948/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ,17 februari 2021, yang mendapat balasan pihak perusahaan PT JRBM telah melaporkan kembali Syarif Paputungan  ke pihak Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, namun pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat SP3 karena tidak cukup alat bukti yang dilaporkan oleh pihak JRBM.

 

 

 

[Tim]

 

 

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Dari Pantai Sedulur untuk Masa Depan: TNI Tanam 1.500 Mangrove Bersama Rakyat
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Gandeng DSLNG Kaban BPBD Banggai Rifai Mahiwa Terus Perkuat Ketangguhan Bencana di Desa Uso ​

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 16:56 WITA

PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir

Rabu, 9 September 2026 - 12:27 WITA

Dari Pantai Sedulur untuk Masa Depan: TNI Tanam 1.500 Mangrove Bersama Rakyat

Berita Terbaru