Oknum Ketua Ombusmen RI Dilaporkan Oleh Warga Desa Bakan ke Pihak Polda Sulut

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Bakan Saat mendatangi Mapolda Sulut perihal melaporkan Oknum Ketua Ombudsman RI

Warga Desa Bakan Saat mendatangi Mapolda Sulut perihal melaporkan Oknum Ketua Ombudsman RI

Bolmong, SUARAUTARA.COM – Warga Desa Bakan kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong kembali melaporkan oknum Ketua Ombusmen RI inisial AR masa jabatan 2016-2021 serta oknum Anggota Ombusdmen inisial LI, oknum Pejabat di Dinas Kehutanan Sulut dan PT. JRBM ke Mapolda Sulut terkait dugaan keterangan palsu, Keterangan Dalam Akta Otentik terkait pembayaran ganti rugi pembayaran Tanah milik Masyarakat Desa Bakan seluas kurang lebih 41 Hektar.

Bahkan saat ini pihak perusahaan sudah membongkar tanaman milik sebagian masyarakat yang ditanami Kopi, Cengkeh, dan pohon Aren sudah di rata tanahkan oleh pihak perusahaan tanpa ada pembayaran ganti rugi sama sekali dari pihak perusahaan PT.JRBM.

Pelaporan Masyarakat di Polda Sulut mendapat pendampingan pihak LSM dan Lembaga DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Bolmong, LP – KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga masyarakat desa Bakan meminta kepada pihak Polda Sulut untuk sesegera mungkin membayarkan hak masyarakat desa Bakan yang lahannya saat ini telah di serobot pihak perusahaan PT JRBM.

Salah satu pemilik lahan, Rusli Tungkagi  meminta kepada pihak perusahaan untuk segera membayarkan lahan masyarakat di desa Bakan.

“ sudah lama persoalan ini berlarut-larut dan seakan pihak perusahaan terkesan cuek dan proses pembayaran ganti rugi lahan milik warga Masyarakat Bakan belum juga dilakukan pihak perusahaan”, Hi.Rusli Tungkagi.

Sementara itu, dalam laporan yang sudah dilaporkan sebelumnya ke pihak Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh pihak pemerima kuasa kepada pihak Polda Metro Jaya oleh Sarif Paputungan dengan Nomor LP :/948/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ,17 februari 2021, yang mendapat balasan pihak perusahaan PT JRBM telah melaporkan kembali Syarif Paputungan  ke pihak Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan, namun pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat SP3 karena tidak cukup alat bukti yang dilaporkan oleh pihak JRBM.

 

 

 

[Tim]

 

 

Berita Terkait

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB
Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM
Sigap ! Sekdis DLH Ajak Staf Bersih-bersih Halaman Kantor dan Drainase
Bupati Minahasa Hadiri Ibadah Agung HUT ke-99 Pemuda GMIM dan Selebrasi Paskah
TNI Diduga Tak Netral di PSU Pilkada, HMI Luwuk Banggai Laporkan ke Bawaslu RI
Hadiri Halal Bi Halal Taklim Washotia, Wabup Buol Imbau Jaga Silaturahmi dan Kebersamaan
Dorong Pengawasan Digital, Bupati Banggai Dukung Dan Hadiri Pelatihan APIP di BPKP Sulteng
Bimtek Peningkatan Tata Kelola Pariwisata Dibuka Resmi di Banggai, Fokus pada Amenitas dan Aksesibilitas

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 22:27 WITA

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Senin, 21 April 2025 - 19:12 WITA

Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM

Senin, 21 April 2025 - 17:11 WITA

Sigap ! Sekdis DLH Ajak Staf Bersih-bersih Halaman Kantor dan Drainase

Senin, 21 April 2025 - 17:05 WITA

Bupati Minahasa Hadiri Ibadah Agung HUT ke-99 Pemuda GMIM dan Selebrasi Paskah

Senin, 21 April 2025 - 16:59 WITA

TNI Diduga Tak Netral di PSU Pilkada, HMI Luwuk Banggai Laporkan ke Bawaslu RI

Berita Terbaru

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Kab.Donggala

Pemkab Donggala Konsultasikan Persoalan PPPK ke KemenPAN-RB

Senin, 21 Apr 2025 - 22:27 WITA

Kab.Toli-Toli

Bupati Tolitoli Tegas dan Transparan Memilih Direktur PDAM

Senin, 21 Apr 2025 - 19:12 WITA