Mahasiswa Mitra Kecam Tambang Ilegal di Kebun Raya Megawati, Desak Penangkapan Pelaku

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MITRA-Aktivitas penambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Megawati, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, memicu kecaman keras dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Minahasa Tenggara (HIMA-Mitra) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Mabes Polri, agar segera menindak tegas para pelaku tambang tanpa izin (PETI) yang telah merusak kawasan konservasi tersebut.

Ketua HIMA-Mitra, Masyar Parinussa, menyebut bahwa aktivitas eksploitasi liar di lokasi kebun raya telah dilakukan secara masif menggunakan alat berat ekskavator, dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Ia menyebutkan secara terang nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas tambang ilegal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku-pelaku perusak lingkungan ini antara lain Alen Tarore, Nofri Korua, Kifli, Jhon, Kiki Mewo, Elo Korua, Melki, Uce Watuseke, Feni Pusung, Ko Yuho, Akun, dan Ci Mei Laluan. Mereka ini bukan sekadar pelaku, tapi layak disebut sebagai duta besar perusak lingkungan,” tegas Parinussa.

Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kebun Raya Megawati adalah kawasan konservasi yang harus dilindungi, bukan dirusak atas nama kepentingan ekonomi gelap. Kami menuntut Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, dan Kapolres Mitra untuk segera menangkap para pelaku,” lanjutnya.

Parinussa juga menegaskan bahwa jika aparat tidak mengambil langkah hukum yang tegas, maka HIMA-Mitra bersama elemen mahasiswa lainnya akan mengkonsolidasikan aksi massa besar-besaran di Minahasa Tenggara.

“Jika hukum tidak ditegakkan, kami akan menganggap ada pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu. Kerusakan di Kebun Raya Megawati, serta wilayah tambang ilegal di Nibong, Gunung Bota, dan Ogus, sudah terlalu parah. Kami akan lawan,” pungkasnya.(ara)

Berita Terkait

Upaya Ki Dalang Kadaryono Melestarikan Kesenian Wayang Topeng
KONI Touna Verifikasi 19 Cabor untuk PORPROV Morowali, Keikutsertaan Masih Bisa Berubah
Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda
Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi
Kementan RI Dinas TPHP Banggai dan AKPY-BPDP-Ditjenbun Dorong Kompetensi SDM Tingkatkan Produktivitas TBS Pekebun
Kodim 1308/LB Dukung dan Kawal Pembagian Air Pertanian di Masama Petani Sepakati Giliran Lima Hari
Putusan MA Final Tanjung Sari Pasti Digusur..? Peran dan Kewenangan Satgas PKA Dipertanyakan
Kontrak Politik dan Putusan MA Jadi Dilema Gubernur Sulteng Nasib Warga Tanjung Sari Disorot Publik

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:18 WITA

Upaya Ki Dalang Kadaryono Melestarikan Kesenian Wayang Topeng

Rabu, 16 September 2026 - 05:18 WITA

KONI Touna Verifikasi 19 Cabor untuk PORPROV Morowali, Keikutsertaan Masih Bisa Berubah

Rabu, 16 September 2026 - 00:55 WITA

Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Suntara Wisnu Kunker ke Banggai dan Balut Perkuat Sinergitas TNI-Pemda

Rabu, 16 September 2026 - 00:25 WITA

Kekeringan dan Karhutla Mengancam, Pemkab Buol Mulai Siapkan Langkah Antisipasi

Selasa, 15 September 2026 - 20:45 WITA

Kodim 1308/LB Dukung dan Kawal Pembagian Air Pertanian di Masama Petani Sepakati Giliran Lima Hari

Berita Terbaru