Boltim, SuaraUtara.com – Banyaknya aktifitas Pertambangan Tampa Izin (PeTi) di Desa Lanud dan Desa Buyandi Kec. Modayag Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih terjadi.
Padahal Kata Dirut Bidang Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhi sejak dicabutnya izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) KUD Nomontang sejak 6 Juni 2022 masih ada aktifitas pertambangan.
Bahkan sampai saat ini para oknum tersebut menggunakan alat berat excapator dan terkesan ada pembiaran dari pihak penegak hukum.
Apa para oknum pelaku tambang ilegal tersebut punya backup sehingga tak tersentuh hukum ataukah segaja dibiarkan oleh APH, tegas Riyadhi.
Sehingga saya atas nama lembaga meminta agar Kapolda Sulawesi Utara segera menindak para pelaku usaha pertambangan ilegal di dua lokasi tersebut.
Dari hasil investigasi dilapangan belum lama ini ada beberapa oknum pengusaha yang masih aktif dan menggunakan alat berat, diantaranya PT. 88, EL , TD.
(Rinto)