DaerahKab.BuolPemerintahanPolitikSultengTopik Utama

KPU Sulteng Supervisi Capaian Output dan Capaian Kinerja KPU Buol

SUARAUTARA.COM, Buol – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming, bersama tim melakukan supervisi terhadap capaian output dan capaian kinerja di KPU Kabupaten Buol, Senin 13 September 2021.

Selain mengumpulkan dokumen dan data terkait capaian output kinerja, Tanwir Lamaming juga memimpin langsung rapat koordinasi bersama seluruh Komisioner, Sekertaris dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) dan beberapa staf Sekertariat KPU Kabupaten Buol.

Dalam rapat tersebut, Tanwir menanyakan terkait beberapa hal yang menjadi konsen KPU Provinsi terhadap KPU Kabupaten, diantaranya perkembangan usulan dana hibah non pemilihan, usulan tanah hibah untuk lokasi pembangunan kantor KPU Buol, usulan dan kesiapan gudang penyimpanan APD (Alat Pelindung Diri), realisasi anggaran APBN, penghapusan logistik dan harmonisasi kerja di dalam lingkungan KPU Kabupaten Buol.

“Anggaran hibah non pemilihan ini penting untuk menunjang kinerja KPU Kabupaten Buol, demikian juga lokasi hibah untuk pembangunan kantor. Saya mendorong rekan-rekan untuk bisa memastikan semua ini terealisasi sebagaimana Kabupaten lain,” kata Tanwir dalam rapat tersebut.

Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Buol, Alamsyah, tanah hibah untuk lokasi pembangunan kantor KPU Buol sedang dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buol, sementara usulan dana hibah non pemilihan menurut Alamsyah, saat ini sedang dalam proses.

“Lokasi yang dihibahkan oleh Pemerintah Daerah saat ini sedang dalam proses sertifikasi di BPN, sementara untuk anggaran hibah non pemilihan saat ini kami sedang berupaya agar anggaran yang kami usulkan bisa terealisasi,” terang Alamsyah.

Terhadap realisasi anggaran APBN, KPU Kabupaten Buol sudah mencapai realisasi sebesar 70 persen, untuk penghapusan Logistik Pemilu 2019 telah dilaksanakan, sementara Logistik Pilkada 2020 yang telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan segara diusulkan untuk dilakukan penghapusan oleh KPU Kabupaten Buol.

 

 

 

 

 

[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button