KPU Buol Ikuti Rakor Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 di Kota Batu

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, KOTA BATU –  Dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, KPU Kabupaten Buol melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia serta  sekretariat, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II.

Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Buol sekaligus ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Faisal J. Usman, SE didampingi Kasubag Hupmas Hairil, SH, yang dilaksanakan pada 8 hingga 11 Agustus 2023, bertempat di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Faisla J. Usman, SE, kepada suarautara.com, saat dihubungi, membenarkan adanya giat yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/ Kota itu.

“ agenda ini terkait rapat Koordinasi dan bentuk evaluasi pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II, baik PPK dan persiapan pembentukan PPS Pemulu 2024 ” tutur Faisal.

“ iya, saat ini kami mengikuti Rakor Divis SDM bersama Kasubag Hupmas pak Hairil dalam rangka evaluasi pembentukan badan Adhoc Pemilu tahun 2024 mendatang, intinya KPU Buol siap melaksaakan tahapn Pemilu yang saat ini sudah berjalan,” jelas Faisal J Usman, SE, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, Kasubag Hupmas KPU Buol, Hairil, SH menambahkan dalam menyelenggarakan dan mensukseskan pemilihan umum, Presiden dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan wakil Bupati; tahun 2024,   pada gelombang kedua, maka peran penting itu diantaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara.

“ Kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nantinya termasuk juga di tahun yang sama kita Ada menyelenggarakan pemilihan kepala daerah wajib mempedomani regulasi primer di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukkan dan tata kerja badan adhoc pemilu dan pemilihan tahun 2024 gelombang kedua,” tutup hairil. (uchan)

Berita Terkait

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Peringati Hari Bhayangkara ke 80 Polsek Batui Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Sisipan
Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah
Harumkan Nama Banggai Area Manager BSI Palu dan Kepala Cabang Luwuk Beri Apresiasi Atlet Binaraga Nasional Fitrah Hadikusumah Wardhana
Camat Toili Barat Bambang Pimpin Mediasi Perusahaan dan Warga Mentawa Pastikan Investasi Berjalan Tanpa Mengabaikan Keselamatan Masyarakat
Hore…MR.D.I.Y Resmi Hadir di Batui Ini Gerai Yang Ke 3 Dikabupaten Banggai
TNI Hadiri Musdes Penetapan RKP Desa,2027, Wujudkan Perencanaan Pembangunan Partisipatif di Tanjung Kamalr

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:58 WITA

WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:43 WITA

Polresta Banggai Ingatkan Tak Ada Aturan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:43 WITA

Didepan Bupati Camat Toili Barat Bambang Paparkan Inovasi dan Kinerja EKK Tahap III Perkuat Dukungan Program Gerbang Timur Sulawesi Tengah

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:12 WITA

Harumkan Nama Banggai Area Manager BSI Palu dan Kepala Cabang Luwuk Beri Apresiasi Atlet Binaraga Nasional Fitrah Hadikusumah Wardhana

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:16 WITA

Camat Toili Barat Bambang Pimpin Mediasi Perusahaan dan Warga Mentawa Pastikan Investasi Berjalan Tanpa Mengabaikan Keselamatan Masyarakat

Berita Terbaru