KPU Buol Ikuti Rakor Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 di Kota Batu

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, KOTA BATU –  Dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, KPU Kabupaten Buol melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia serta  sekretariat, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II.

Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Buol sekaligus ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Faisal J. Usman, SE didampingi Kasubag Hupmas Hairil, SH, yang dilaksanakan pada 8 hingga 11 Agustus 2023, bertempat di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Faisla J. Usman, SE, kepada suarautara.com, saat dihubungi, membenarkan adanya giat yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/ Kota itu.

“ agenda ini terkait rapat Koordinasi dan bentuk evaluasi pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II, baik PPK dan persiapan pembentukan PPS Pemulu 2024 ” tutur Faisal.

“ iya, saat ini kami mengikuti Rakor Divis SDM bersama Kasubag Hupmas pak Hairil dalam rangka evaluasi pembentukan badan Adhoc Pemilu tahun 2024 mendatang, intinya KPU Buol siap melaksaakan tahapn Pemilu yang saat ini sudah berjalan,” jelas Faisal J Usman, SE, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, Kasubag Hupmas KPU Buol, Hairil, SH menambahkan dalam menyelenggarakan dan mensukseskan pemilihan umum, Presiden dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan wakil Bupati; tahun 2024,   pada gelombang kedua, maka peran penting itu diantaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara.

“ Kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nantinya termasuk juga di tahun yang sama kita Ada menyelenggarakan pemilihan kepala daerah wajib mempedomani regulasi primer di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukkan dan tata kerja badan adhoc pemilu dan pemilihan tahun 2024 gelombang kedua,” tutup hairil. (uchan)

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Kesehatan Nasional, Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial Terpadu di OKI
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:44 WITA

Dukung Ketahanan Kesehatan Nasional, Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial Terpadu di OKI

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:20 WITA

Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Berita Terbaru