KPU Buol Ikuti Rakor Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 di Kota Batu

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, KOTA BATU –  Dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, KPU Kabupaten Buol melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia serta  sekretariat, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II.

Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Buol sekaligus ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Faisal J. Usman, SE didampingi Kasubag Hupmas Hairil, SH, yang dilaksanakan pada 8 hingga 11 Agustus 2023, bertempat di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Faisla J. Usman, SE, kepada suarautara.com, saat dihubungi, membenarkan adanya giat yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/ Kota itu.

“ agenda ini terkait rapat Koordinasi dan bentuk evaluasi pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II, baik PPK dan persiapan pembentukan PPS Pemulu 2024 ” tutur Faisal.

“ iya, saat ini kami mengikuti Rakor Divis SDM bersama Kasubag Hupmas pak Hairil dalam rangka evaluasi pembentukan badan Adhoc Pemilu tahun 2024 mendatang, intinya KPU Buol siap melaksaakan tahapn Pemilu yang saat ini sudah berjalan,” jelas Faisal J Usman, SE, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, Kasubag Hupmas KPU Buol, Hairil, SH menambahkan dalam menyelenggarakan dan mensukseskan pemilihan umum, Presiden dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan wakil Bupati; tahun 2024,   pada gelombang kedua, maka peran penting itu diantaranya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara.

“ Kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nantinya termasuk juga di tahun yang sama kita Ada menyelenggarakan pemilihan kepala daerah wajib mempedomani regulasi primer di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukkan dan tata kerja badan adhoc pemilu dan pemilihan tahun 2024 gelombang kedua,” tutup hairil. (uchan)

Berita Terkait

Kantor Advokat NR Apresiasi Kepemimpinan Ilham Lawidu Nahkodai KONI Touna
Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi
Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol Dorong Transformasi Perpustakaan Desa Jadi Pusat Belajar Masyarakat
Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas
Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan
Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:21 WITA

Kantor Advokat NR Apresiasi Kepemimpinan Ilham Lawidu Nahkodai KONI Touna

Rabu, 29 April 2026 - 23:59 WITA

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WITA

Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol Dorong Transformasi Perpustakaan Desa Jadi Pusat Belajar Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WITA

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 09:31 WITA

Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan

Berita Terbaru