Suarautara.com, Banggai – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Lesmana P. Kulab, S.Kom, menerima kunjungan Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulteng, H. Abbas H.A. Rahim, S.H., M.Ed, menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi secara konsisten dan berstandar nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Monitoring dan evaluasi ini memastikan pelaksanaan layanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banggai berjalan optimal sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Abbas.
Dalam kesempatan tersebut, tim KI Sulteng meninjau langsung pelaksanaan layanan KIP di Kantor DKISP Banggai selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.
Tim juga melakukan pendampingan teknis serta memberikan rekomendasi untuk peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Sementara itu, Kepala DKISP Banggai Lesmana P. Kulab menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Kami terus berupaya agar masyarakat mudah mengakses data dan informasi yang dibutuhkan. Keterbukaan menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutur Lesmana.
Ia juga memaparkan sejumlah inovasi digital yang telah dikembangkan Pemkab Banggai dalam mewujudkan konsep Smart City, antara lain :
1.)Free WiFi di berbagai titik strategis;
2.) Website PPID sebagai pusat layanan informasi publik;
3.) Banggai Digital Service, aplikasi layanan pemerintahan terpadu;
4.) Banggai Satu Data, sistem integrasi data daerah;
5.) Command Center, pusat kendali pemerintahan dan pelayanan publik secara real-time.
Menurut Lesmana, inovasi tersebut tidak hanya memperkuat sistem keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi fondasi menuju tata kelola pemerintahan berbasis teknologi dan data digital.
Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Sulteng menambahkan bahwa lembaganya juga memiliki peran dalam menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka di seluruh daerah.
Kegiatan Monev oleh Komisi Informasi Sulawesi Tengah ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memperkuat implementasi prinsip good governance melalui keterbukaan informasi publik dan transformasi digital.
( AM’oks69 )
























