Kini Sudah Ada Meterai Elektronik, Begini Cara Belinya

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri, resmi menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai yang dapat digunakan pada dokumen digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa e-meterai bisa didapatkan masyarakat dengan mengakses situs yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Beda dengan meterai tempel, bisa beli di kantor pos atau warung, di toko-toko. Masyarakat tentu bertanya kalau gitu mendapatkan meterai elektronik itu di mana? Apakah saya harus ke outlet yang lain,” ujar Sri Mulyani dalam Peluncuran Meterai Elektronik secara virtual, Jumat (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sinilah yang nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi yang mengandung nilai yang signifikan maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut,” sambungnya.

Beli Meterai Elektronik Melalui Situs

Sri Mulyani menjelaskan pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.

Setelah mengakses tautan tersebut, maka pembeli harus membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu. Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Adapun sesuai dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri merupakan satu-satunya yang boleh melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Meski demikian, Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Sama halnya seperti distribusi dan penjualan meterai tempel, Perum Peruri selama ini menggandeng PT Pos Indonesia.

Seperti diketahui, meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan sejumlah keterangan. Adapun keterangan tersebut terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila.

Kemudian di bawahnya terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”. Lalu ada juga keterangan angka 10.000 dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu “sepuluh ribu rupiah.”

 

 

 

 

[kumparan.com]

 

Berita Terkait

Bupati OKU Timur Hadiri Penyantunan 400 Anak Yatim di Masjid Agung AT-Taqwa Gumawang
Pemkab Tojo Una-Una Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Rakor Kerjasama Daerah
Pesawat AirAsia tipe Airbus A320 Bawa 180 Penumpang Lending di Bandara Syukuran Aminuddin Amir
Sekda Bangkep Muh. Aris Sutanto Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Buka Musyawarah Daerah BKPRMI
Pertamina EP Donggi Matindok Field Mengadakan Kegiatan Bukber Jalin Silahturahmi dengan PWI Banggai
Tersebar di 11 Kecamatan, Pemda Buol Pasang 2.500 Titik PJU
Prahara Timur Tengah 2026: Ketika “Epic Fury” Mengubah Peta Dunia Selamanya

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:30 WITA

Bupati OKU Timur Hadiri Penyantunan 400 Anak Yatim di Masjid Agung AT-Taqwa Gumawang

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:12 WITA

Pemkab Tojo Una-Una Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Rakor Kerjasama Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:25 WITA

Pesawat AirAsia tipe Airbus A320 Bawa 180 Penumpang Lending di Bandara Syukuran Aminuddin Amir

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:47 WITA

Sekda Bangkep Muh. Aris Sutanto Ucapkan Selamat atas Gelar Doktor Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:30 WITA

Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Buka Musyawarah Daerah BKPRMI

Berita Terbaru

Pendidikan

BAB II- Mengenal Bahasa Alam Semesta

Minggu, 8 Mar 2026 - 13:51 WITA