SUARAUTARA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri, resmi menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai yang dapat digunakan pada dokumen digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa e-meterai bisa didapatkan masyarakat dengan mengakses situs yang telah disiapkan oleh pemerintah.
“Beda dengan meterai tempel, bisa beli di kantor pos atau warung, di toko-toko. Masyarakat tentu bertanya kalau gitu mendapatkan meterai elektronik itu di mana? Apakah saya harus ke outlet yang lain,” ujar Sri Mulyani dalam Peluncuran Meterai Elektronik secara virtual, Jumat (1/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di sinilah yang nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi yang mengandung nilai yang signifikan maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut,” sambungnya.
Beli Meterai Elektronik Melalui Situs
Sri Mulyani menjelaskan pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Setelah mengakses tautan tersebut, maka pembeli harus membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu. Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Adapun sesuai dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri merupakan satu-satunya yang boleh melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Meski demikian, Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Sama halnya seperti distribusi dan penjualan meterai tempel, Perum Peruri selama ini menggandeng PT Pos Indonesia.
Seperti diketahui, meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan sejumlah keterangan. Adapun keterangan tersebut terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila.
Kemudian di bawahnya terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”. Lalu ada juga keterangan angka 10.000 dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu “sepuluh ribu rupiah.”
[kumparan.com]