Kini Sudah Ada Meterai Elektronik, Begini Cara Belinya

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri, resmi menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai yang dapat digunakan pada dokumen digital.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa e-meterai bisa didapatkan masyarakat dengan mengakses situs yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Beda dengan meterai tempel, bisa beli di kantor pos atau warung, di toko-toko. Masyarakat tentu bertanya kalau gitu mendapatkan meterai elektronik itu di mana? Apakah saya harus ke outlet yang lain,” ujar Sri Mulyani dalam Peluncuran Meterai Elektronik secara virtual, Jumat (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sinilah yang nanti akan ditunjukkan bahwa transaksi yang mengandung nilai yang signifikan maka yang kemudian menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut,” sambungnya.

Beli Meterai Elektronik Melalui Situs

Sri Mulyani menjelaskan pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.

Setelah mengakses tautan tersebut, maka pembeli harus membuat akun pada laman tersebut terlebih dahulu. Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Adapun sesuai dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri merupakan satu-satunya yang boleh melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Meski demikian, Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain dengan proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Sama halnya seperti distribusi dan penjualan meterai tempel, Perum Peruri selama ini menggandeng PT Pos Indonesia.

Seperti diketahui, meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan sejumlah keterangan. Adapun keterangan tersebut terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila.

Kemudian di bawahnya terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”. Lalu ada juga keterangan angka 10.000 dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu “sepuluh ribu rupiah.”

 

 

 

 

[kumparan.com]

 

Berita Terkait

Wali kota dan Wawali Kota Kotamobagu Ikuti Prosesi Adat Poponikan Kon Komalig
Wali kota Wakil Wali kota Kotamobagu Ikuti Prosesi Adat Poponikan Kon Komalig
Jelang Idul Fitri, Bupati Minahasa Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil
Sepanjang Tahun 2025, 5 Pejabat Eselon II Bakal Kosong 4 Kadis Pensiun
Kejari Banggai Ajukan Perwalian Anak Yatim Piatu ke Pengadilan Agama Luwuk, Pertama dalam Sejarah
Jelang Idul Fitri, Forkopimda Bolmong Gelar Rakor Secara Virtual Bahas Kesiapan Pengamanan
Bupati Donggala Luncurkan Platform Lapor Bupati untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
DKP Bolmong Gelar Sidak dan Pangan Murah di Pasar Tanoyan Selatan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 20:56 WITA

Wali kota dan Wawali Kota Kotamobagu Ikuti Prosesi Adat Poponikan Kon Komalig

Senin, 24 Maret 2025 - 19:34 WITA

Wali kota Wakil Wali kota Kotamobagu Ikuti Prosesi Adat Poponikan Kon Komalig

Senin, 24 Maret 2025 - 18:21 WITA

Jelang Idul Fitri, Bupati Minahasa Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:59 WITA

Sepanjang Tahun 2025, 5 Pejabat Eselon II Bakal Kosong 4 Kadis Pensiun

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:06 WITA

Kejari Banggai Ajukan Perwalian Anak Yatim Piatu ke Pengadilan Agama Luwuk, Pertama dalam Sejarah

Berita Terbaru