BUOL – Sebagai komitmen dalam memberikan informasi yang transparan untuk masyarakat dan juga menyambut puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada tanggal 22 Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Konferensi Pers untuk menyampaikan capaian kinerjanya bertempat di ruang kerja Kajari Buol, Jum’at (22/7/2022) pagi tadi.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksanan Negeri (Kajari) Buol, Lufti Akbar SH. MH, didampingi Usman Lauku, SH selaku Kasi Intel Kejari serta dihadiri puluhan insan pers baik dari media cetak, media online dan media elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk hari bhakti Adhyaksa ke 62 ini mengangkat tema “ Kepastian Hukum, Humanis menuju pemulihan Ekonomi”.
Diawal pemamparannya, Kajari Lufti Akbar, SH. MH mengucapkan terima kasih kepada para awak media yang melakukan peliputan pada acara puncak hari Bhakti Adhyaksa ke 62, semoga kemitraan ini bisa terjalin dengan baik.
“ Kehadiran Pers sangat dibutuhkan diera transparansi digital dan keterbukaan public saat ini, kita butuh teman-teman pers untuk memberikan informasi yang akurat dan terpercaya terkait berbagai program dan kegiatan Kejaksaan terlebih dalam program penyuluhan hukum kepada masyarakat Buol,” ucap Kajari disambut hangat para Insan pers saat pelaksanaan Konfers saat itu, Jum’at (22/7/2022).
Dalam pencapaiannya kurun waktu setahun, Kajari Lufti Akbar, SH, MH memaparkan beberapa hal diantaranya pelaksanaan program rumah restorative justice (RJ) di wilayan Paleleh bersatu di desa Timbulon, Gadung-Bonubogu di desa Lokodidi, Bokat, Bukal – Momunu didesa Bongo dan wilayah Lakea-Karamat. Selain itu penanganan kasus Septi Tank, Air Bersih dan berbagai kasus lainnya yang penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dijelaskan pula, soal dugaan kasus Air Bersih tahun 20219 yang menyeret nama kepala desa Tamit Kecamatan Bunobogu yang kemudian ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejari Buol saat ini dalam penanganan Kejari Buol.
“saat ini Tim Tabur (tangkap buron) telah bergerak senyap. Pada prinsipnya pesan dari pimpinan dalam hal ini Kajagung untuk tetap memegang prinsip tidak menciptakan kegaduhan ditengah masyarakat terkait berbagai kasus yang ditangani. Bukan kita kalah dengan masyarakat dalam penanganan kasus hukum, akan tetapi disatu sisi dalam pengalaman hukum jangan ada kegaduhan, cepat atau lambat akan ditahan,” janji Lufti.
Pihaknya pun meminta kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
“Kosekwensi kita melakukan pemantauan dalam pergerakannya, diamati dan kalaupun berusaha melarikan diri, foto dan identitas bersangkutan telah dikantongi pihak Imigrasi di semua Bandara. Dan harapan saya segera menyerahkan diri agar ada kepastian hukumnya dan tidak ada kegaduhan ditengah masyarakat apalagi eskalasi politik di Buol semakin tinggi,” jelas Lufti.
Menurutnya Kajari Lufti menambahakn, untuk pengembalian kerugian uang Negara dari seorang tersangka Korupsi dalam rana tahapan penyelidikan (Lid), masih bisa menjadi pertimbangan, dan ini merupakan prestasi bagi petugas lidik dengan adanya pengembalian kerugian keuangan Negara itu.
“ Bisa di upayakan usulan penghentian perkara, tetapi bukan dalam konteksi restoratife, karena Restorative itu hanya berlaku pada pidana Umum saja dan nominal kerugian uang Negara dibawah 5juta rupiah,” Tukasnya.
“ kita sangat transparan untuk hal ini, dan dalam pengembalian kerugian uang negera harus secara tunai, untuk langsung di pressrilis agar ada keterbukaan kepada public secara transparan,” imbuhnya lagi.
Sementara itu dari bidang Intelijen, lanjut Kajari Lufti Akbar, SH, MH, menerangkan, setidaknya dalam kurun waktu satu tahun telah melaksanakan Program Penerangan Hukum atau penyuluhan hokum dengan program Jaksa masuk sekolah siswa taat hukum dengan target peserta dari siswa dan siswi di SMA Negeri 1 Karamat dan SMA Negeri 1 Biau dalam kurun waktu tahun 2022,”tutup Lufti yang sebelumnya menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.*(Zulfikar/Rpg)

























