BOLMONG, (Suarautara.com) – Kuasa hukum PT BDL(Bulawan Daya Lestari) Piet Kangihade SH angkat bicara terkait isu saling klaim kepemilikan saham dan terjadi sengketa antara Hadi pandunata/PT IPI vs PT BDL.
Dalam konferensi Pers yang di gelar di Manado pada Sabtu 14 Mei 2022 Piet Kangihade SH mengatakan bahwa saat ini PT BDL sudah tidak ada sengketa baik perdata maupun pidana di pengadilan negeri kotamobagu maupun di pengadilan negeri manado.
Adapun, mengenai pemberitaan dari salah satu media online yang di rilish pada tanggal 29 april 2022 mengenai klaim melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang yang memberi keterangan bahwa PT IPI/hadi pandunata/victor pandunata telah memegang saham 50% PT BDL adalah tindakan yang patut dipertanyakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris DARADJAT SURYAMAN SH, Mkn yang beralamat di jl Komp Grand Kemang Residence Blok K-6, Kabupaten Bogor tersebut adalah tindakan yang melawan hukum dan terkesan dibuat dan digunakan untuk membodohi publik serta penyebaran berita bohong.
Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut dilakukan tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini, kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar, “Beber Piet kangihade.
Selanjutnya kata Piet selaku kuasa hukum PT BDL dirinya menyampaikan bahwa pemberitaan tentang claim kepemilikan saham PT IPI sebesar 50% sebelumnya telah di umumkan lewat pemberitaan media online pada tanggal 29 april 2022 sedangkan putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta baru di terbitkan secara resmi pada tanggal 12 mey 2022.
“Bagaimana mungkin PT IPI bisa memberikan keterangan di media pada tanggal 29 april 2022 bahwa mereka adalah pemegang saham yang resmi sebesar 50% dan sudah diakui oleh PTUN, sedangkan putusan hasil persidangan PTUN baru kami dapatkan secara resmi di tanggal 12 mei 2022”
Bahkan kata Piet, isi amar putusan No 1 dalam nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT tanggal 12 mei 2022 sangat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh PT IPI/Hadi pandunata/Victor Pandunata melalui kuasa pemegang saham hasurungan nainggolan dan Donny Sumolang.
Didalam amar putusan PTUN pada tanggal 12 mey 2022 tepatnya di bagian pokok perkara berbunyi “menyatakan gugatan penggugat tidak diterima” yang dapat kami jelaskan bahwa gugatan dari Hadi pandunata selaku direktur utama PT IPI terhadap akta no 10 tanggal 26 april 2021 (PT BDL) telah ditolak/tidak diterima dikarenakan gugatan tersebut mengada ngada yang dimana sebenar nya sesuai permohonan eksepsi kami (tergugat intervensi 2) yang telah di terima dan diakui oleh pengadilan tata usaha negara “menerima eksepsi dari tergugat 2 intervensi tentang kepentingan” yang dimana, dapat kami jelaskan bahwa baik Hadi pandunata/PT IPI/Victor pandunata sudah tidak ada kepentingan maupun tidak ada hak lagi di dalam PT BDL.
Tindakan dari PT IPI/Hadi Pandunata dkk yang dilakukan oleh mereka akhir-akhir ini hanya dilakukan untuk mengganggu dan menghambat investasi resmi PT BDL, harapan kami agar perusahaan kami (PT BDL) dibawah kepemimpinan Ir Bach Adrianus Tinungki M.eng bersama sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengawal, bersinergi dan mendukung program investasi PT BDL agar dapat segera terealisasi.
” kami sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelolah WIUP PT BDL agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi untuk masyarakat lingkar tambang. Maka dari itu kami mohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama sama melawan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, demi tercapai nya kepastian investasi PT BDL, ” Tandasnya.
Selanjutnya, Kami selaku kuasa hukum telah mendapatkan kuasa dari direktur utama PT BDL yang sah yang telah terdaftar di sistem MODI.esdm.go.id Bapak Ir Bach Adrianus Tinungki, M.eng untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh salah satu media online, kami akan telusuri siapa dalang dibalik seluruh kekisruhan yang seharusnya tidak terjadi ini, hal ini sangat merugikan pemerintah, masyarakat dan kami sebagai pemilik yang sah PT BDL, Tutupnya.
Diketahui sebagai informasi dalam persidangan tata usaha negara dengan nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT
Penggugat adalah Hadi Pandunata sebagai direktur utama PT IPI sedangkan tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM RI, tergugat 2 intervensi : adalah Ir Bach Adrianus Tinungki sebagai direktur utama PT Bulawan daya lestari.
Permohonan gugatan Hadi Pandunata/PT IPI (gugatan PT IPI/Hadi Pandunata yang tidak diterima sesuai putusan PTUN tanggal 12 mey 2022, No perkara 226/G/2021/PTUN.JKT)
Permohonan Eksepsi tergugat intervensi 2, Ir Bach Adrianus Tinungki, direktur utama PT Bulawan Daya Lestari (eksepsi tergugat 2 intervensi yang diterima sesuai putusan PTUN tanggal 12 mey 2022 No perkara 226/G/2021/PTUN.JKT)
Hasil amar Putusan PTUN tanggal 12 mey 2022 dengan No perkara 226/G/2021/PTUN.JKT (menyatakan gugatan hadi pandunata/PT IPI tidak diterima, menyatakan eksepsi tergugat 2 intervensi Ir Bach Adrianus Tinungki/PT BDL Telah diterima.
Terpisah, Kuasa pemegang saham PT IPI Doni Sumolang ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa benar PT BDL telah memenangkan perkara perdata yang di layangkan oleh PT IPI namun pihaknya akan melakukan upaya banding untuk mencari keadilan.
” Iya benar pihak PT BDL menang-menang begitu namun upaya banding akan kami lakukan, Ketus Doni *(ASKO)






















