SUARAUTARA.COM, Boltim – Berdasarkan peraturan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah desa Moyongkota Baru, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdessus) guna membahas dan menetapkan keluarha penerima manfaat (KPM) bantuan lansung tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan RKPdes APBdes 2022 yang dilaksanakan kantor desa Desa Moyongkota Baru.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi, Perangkat Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) beserta anggota, KPM, para ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat desa. pendamping desa dan Tenaga ahli kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pada kesempatan itu Ketua BPD Hamza Mamonto Spd, menyampaikan, bahwa Musdessus dilaksanakan terkait penetapan KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2022, serta RKPDes dan APBdes 2002.
“ KPM BLT Dana Desa ini akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan dan bantuan ini guna membantu masyarakat kecil yang kurang beruntung perekonomiannya dan terdampak covid-19 agar terus bisa berkarya demi mencukupi kebutuhan sehari hari serta bantuan ini nanti akan di salurkan secara tunai dengan mengundang KPM hadir ke Balai Desa.untuk Moyongkota Baru Penetapan bagi penerima BLT sebanyak 82 KK.” Kata Ketua BPD Kepada media ini Selasa ( 24/1/2022).
Senada, Kades Moyongkota Baru, Husain Embo menambahkan, BPD dan Pemdes hari ini menggelar Musdessus terkait penetapan KPM BLT untuk tahun anggaran 2022 Dan RKPdes.APBdes. ” Hari Kita akan tetapkan bagi masyarakat penerima langsung tunai Dan menggelar rapat kinerja pemerintah desa dengan mematuhi aturan dari pusat maupun aturan daerah jangan sampai kita keluar dari aturan dan Saya berharap semua pihak kalau ada rapat begini hadir paya tidak ada komplain ketika program akan jalan.” Tutup kepala desa
Selain itu ia menambahkan, Untuk Rencana kerja Pemdes Moyongkota Baru tahun 2022 yang sudah disepakati bersama pembuatan jalan setapak. ” Progres tahun ini karena anggaran kurang jadi kesepakatan bersama membuat Jalan setapak dusun dua.” Tutupnya Embo
[Muklas Mamonto]













