Empat Tupoksi  Sekretariat DPRD, Ini Penjelasan Plt Sekwan Buol, Muh Syamsul Is.Rasyid

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekwan Buol, Muh Syamsul Is.Rasyid (Foto : suarautara)

Plt Sekwan Buol, Muh Syamsul Is.Rasyid (Foto : suarautara)

BUOL, SUARAUTARA – Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Seketart DPRD diimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Buol, Drs.Muh Syamsul Is.Rasyid,M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024), mengatakan bahwa sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsinya ada empat diantaranya, penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD, fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD dan
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD,” terang Syamsul Rasyid.

Sementara itu Rasyid menambahkan, untuk bagian Rapat Risalah dan Perundangan-undangan

mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Rapat Risalah dan Perundangan-undangan yang terdiri dari Rapat dan Risalah, Perundang-undangan dan produk hukum, dokumentasi, humas dan protokol.

Dalam melaksanakan tugas , Bagian Rapat Risalah dan Perundangan-undangan menyelenggarakan fungsi yakni penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kajian perundang-undangan, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan produk hukum, persidangan, penyusunan risalah, hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan, pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan kajian perundang-undangan, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan produk hukum, persidangan, penyusunan risalah, hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas, pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kajian perundang-undangan, penyusunan Naskah Akademik, penyusunan produk hukum, persidangan, penyusunan risalah, hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan, pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Cerpen : Pertemuan di Air Terjun Salodik
Cerpen ; Bobon, Kera Hitam Cerdas di Kebun Kopi
Cerita Lucu Saat Bermain Layang-Layang
Cerita Lucu Saat Bermain Bola di Desa
Momentum Sumpah Pemuda sebagai Refleksi Gerakan Kaum Muda dalam Mendorong Perubahan kearah yang lebih baik
Kemunculan Figur Calon Kepala Daerah Sebagai Edukasi Politik Masyarakat
Hizbut Tahir Indonesia (HTI) dan Bukti Kecolongan Pemerintah Provinsi Gorontalo
Pilkada Sehat Tanpa Money Politics

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:52 WITA

Cerpen : Pertemuan di Air Terjun Salodik

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:30 WITA

Cerpen ; Bobon, Kera Hitam Cerdas di Kebun Kopi

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:00 WITA

Cerita Lucu Saat Bermain Layang-Layang

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:36 WITA

Cerita Lucu Saat Bermain Bola di Desa

Senin, 9 Desember 2024 - 12:25 WITA

Empat Tupoksi  Sekretariat DPRD, Ini Penjelasan Plt Sekwan Buol, Muh Syamsul Is.Rasyid

Berita Terbaru