BUOL- Dugaan Asusila yang menyeret oknum anggota DPRD Buol Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat terus bergulir. Dimana perkara tersebut sedang dalam penyelidikan Polres Buol.
Demikian disampaikan Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Buol, Bripka Eko Prasetio saat ditemui Aktifis LMND Buol Jum’at (21/3/2025) yang mengatakan perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan saat ini menunggu ahli sikolog untuk melakukan analisis pada Selasa (25/3/2025) pekan depan.
” Perkara tersebut sementara dalam proses dan untuk saat ini sementara menunggu ahli sikolog, intinya perkara ini tetap berproses dan setiap perkembangan kami sampaikan kepada pelapor “kata Kanit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, pelecehan terhadap salah seorang wanita tersebut telah dilaporkan ke Polres Buol dengan Nomor LP/B/B4/III/2025/SPKT/Polres Buol Polda Sulteng ada tanggal 11 maret 2025 Dan surat perintah penyelidikan nomor LP.LIDIK/86/III/RES.1.24/2025/SATRESKRIM/Polres Buol Polda Sulteng tentang dugaan tindak Pidana Perzinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana,
Aktifis Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Rifal Tangahu menilai permpuan itu bukan jadi bahan eksploitasi, maka dari itu Kasus Ini Harus di usut tuntas serta mengadili oknum anggota DPRD Buol
” Kami menilai perempuan itu bukan jadi bahan eksploitasi sehingga kami meminta kasus ini harus di usut tuntas” kata rifal
Rifal menambahkan Peristiwa Ini telah mencoreng nama baik Lembaga terhormat legislatif yang telah dilakukan oleh seorang Publik Figur.
” Dan peristiwa tersebut telah mencoreng nama baik Lembaga legislatif yang telah dilakukan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Buol” tutup Rifal.(*)