Suarautara.com.|Buol – DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna dalam rangka Pembentukan Pansus dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2022, bertempat diruang sidang utama DPRD Buol, Jum’at 31 Maret 2023.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buol tersebut disampaikan dalam rangka untuk memenuhi amanat Undang-undang RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 69 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dan ringkasan LPPD kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan Undang-undang dimaksud secara operasional telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Pj Bupati Buol Drs. Moh. Muchlis, MM yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Mohammad Suprizal Jusuf, MM dalam pemaparannya mengatakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buol dipengaruhi oleh Produk Domestik Regional Bruto menurut lapangan usaha.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Buol, PDRB menurut lapangan usaha mengacu pada atas harga berlaku, tahun 2022 mencapai Rp. 6.712.000.000. (Enam Milyar Tujuh Ratus Dua Belas Juta Rupiah).
Kemudian PDRB menurut lapangan usahaatas dasar harga konstan 2010 mencapai sebesar Rp. 4.177.000.000 (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Turut hadir dalam rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buol, para asisten dan staf ahli, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buol.**






















