Suarautara.com, Banggai – DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Jumat (21/11/2025) di Graha Dongkalan Luwuk.
Nota kesepakatan ditandatangani Sekda Kabupaten Banggai, Ir. Ramli Tongko, M.Si, bersama Ketua DPRD Banggai H. Sarifudin Tjatjo, S.H., serta Wakil Ketua I Wardani Murad dan Wakil Ketua II I Putu Gumi.
Ketua DPRD Sarifudin Tjatjo memimpin rapat paripurna yang turut dihadiri Forkopimda, anggota DPRD, pejabat Setda, serta pimpinan OPD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Bupati, Sekda Ramli Tongko menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 menyesuaikan dinamika kebijakan nasional termasuk mandatory spending dan efisiensi anggaran.
Fokus anggaran diarahkan pada pelayanan dasar, pengembangan ekonomi daerah dan pencapaian target pembangunan menengah.
“Belanja seremonial dan belanja tidak mendukung kinerja menjadi objek penataan,” tegas Sekda.
Ia juga menuturkan bahwa penurunan dana transfer pusat mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar program prioritas tetap berjalan optimal.
Rapat Paripurna ditutup Ketua DPRD dengan harapan sinergi pemerintah daerah dan DPRD semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.( AM’oks69 )
























