Buol, suarautara. com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buol, Gamar A. Lahamade, menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pengawasan terhadap legalitas apotek dan toko obat di seluruh wilayah Kabupaten Buol. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya Dinkes dalam memastikan peredaran obat yang aman dan sesuai ketentuan.
Gamar menjelaskan perbedaan mendasar antara apotek dan toko obat. Menurutnya, apotek wajib dikelola oleh seorang apoteker, sementara toko obat dapat dikelola oleh tenaga teknis kefarmasian.
“Perbedaan ini berdampak pada jenis obat yang boleh diperjualbelikan. Apotek memiliki izin untuk menjual obat dengan resep dokter maupun obat bebas, sedangkan toko obat hanya diperkenankan menjual obat bebas atau obat dengan logo hijau,” jelas Gamar kepada wartawan, mengutip dari RKBN Antara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Dinkes juga melakukan pengawasan ketat terhadap faktur pembelian obat yang diterima oleh apotek dan toko obat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang dijual diperoleh dari sumber yang legal dan terpercaya. Selain itu, Dinkes juga memastikan setiap apotek dan toko obat menyediakan pelayanan informasi obat yang jelas dan akurat, baik untuk obat resep maupun obat bebas.
Gamar mengimbau masyarakat Kabupaten Buol untuk tidak sembarangan mengonsumsi obat tanpa anjuran dari tenaga kesehatan. Ia menyarankan agar masyarakat segera mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat, baik milik pemerintah maupun swasta, jika mengalami keluhan kesehatan. Dengan demikian, penanganan medis yang tepat dapat segera diberikan oleh tenaga kesehatan yang kompeten.**” (Sule)