Diduga Tak Kantongi Izin, Toko Indomart Dikotabunan Ditutup Oleh Pemda Kab. Boltim

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boltim, SuaraUtara.com – Diduga tak kantongi izin dari Pemda Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) salah satu toko retail ditutup sementara oleh instansi terkait.

Dimana toko retail yang tergabung dalam group PT. Indomarco Prismatama yang ditutup oleh Pemkab Boltim itu berada diDesa Kotabunan Kec. Kotabunan.

Pemda Kab. Boltim telah melayangkan surat pada pimpinan perusahaan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sonny Waroka tertanggal 1 November Tahun 2023 No. 500/setda.kab/1239/XI/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam isi surat tersebut dimana Pemkab Boltim menyatakan bahwa penutupan itu dilakukan karena Toko Indomart telah melanggar UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Boltim Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Boltim Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Terpadu,

Penutupan sementara salah satu toko Retail yang tergabung dalam PT. Indomarco Prismatama ini juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Deny Mamonto, bahwa penutupan tersebut berdasarkan hasil temuan dilapangan dimana dalam pemeriksaan dokumen perizinanya tidak ada alias toko tersebut tak mengantongi izin.

Bahkan kata Kadis, melaporkan usaha tersebut ke DPMPTSP tak pernah ada, selain itu juga kata Kadis saat dikonfirmasi melalui selulernya pada jumat (2/11/23), banyak dokumen yang tidak ada, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), izin retribusi, izin usaha mereka (Indomart) dan izin lainya tak dikantongi.

Kalau ingin berinvestasi di Boltim Kata Kadis, silahkan saja, asalkan lengkapi dulu dokumen perizinanya baru silahkan membuka tempat usahanya.

Penutupan usaha tersebut hanya bersifat sementara saja ujar kadis, karena kami telah melayangkan surat ke pihak pimpinan perusahaan agar segera melengkapi atau segera mengurus dokumen perizinanya agar usaha tersebut bisa dibuka kembali, tandasnya.

 

(Rinto)

Berita Terkait

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia
Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI
Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025
Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang
Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030
Sekda Boltim Hadiri Paripurna Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim Terpilih 2025-2030
Polsek Modayag Bersama Warga Desa Badaro – Lanut Buka Akses Jalan Tertutup Material Longsor Tanah
Dalam Rangka Sambut Hari Bhayangkara ke – 78, Polres Boltim Gelar Bakti Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:48 WITA

Diduga Minum Cairan Cianida, Ibu Rumah Tangga di Buyat Selatan Meninggal Dunia

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:11 WITA

Pemilik Lahan di Molobog Datangi Polres Boltim, Pertanyakan Laporan Dugaan Pengrusakan oleh Oknum PETI

Senin, 3 Maret 2025 - 23:00 WITA

Bupati dan Wabup Boltim Perdana Pimpin Apel Kerja Tahun 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:21 WITA

Bupati Boltim Oskar Manoppo Bersama 8 Kepala Daerah Sulut Mengikuti Retreat AKMIL Di Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:36 WITA

Presiden Prabowo Lantik Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Bupati – Wabup Boltim Periode 2025-2030

Berita Terbaru