Boltim, SuaraUtara.com – Diduga tak kantongi izin dari Pemda Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) salah satu toko retail ditutup sementara oleh instansi terkait.
Dimana toko retail yang tergabung dalam group PT. Indomarco Prismatama yang ditutup oleh Pemkab Boltim itu berada diDesa Kotabunan Kec. Kotabunan.
Pemda Kab. Boltim telah melayangkan surat pada pimpinan perusahaan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sonny Waroka tertanggal 1 November Tahun 2023 No. 500/setda.kab/1239/XI/2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam isi surat tersebut dimana Pemkab Boltim menyatakan bahwa penutupan itu dilakukan karena Toko Indomart telah melanggar UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Boltim Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Boltim Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Terpadu,
Penutupan sementara salah satu toko Retail yang tergabung dalam PT. Indomarco Prismatama ini juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Deny Mamonto, bahwa penutupan tersebut berdasarkan hasil temuan dilapangan dimana dalam pemeriksaan dokumen perizinanya tidak ada alias toko tersebut tak mengantongi izin.
Bahkan kata Kadis, melaporkan usaha tersebut ke DPMPTSP tak pernah ada, selain itu juga kata Kadis saat dikonfirmasi melalui selulernya pada jumat (2/11/23), banyak dokumen yang tidak ada, seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), izin retribusi, izin usaha mereka (Indomart) dan izin lainya tak dikantongi.
Kalau ingin berinvestasi di Boltim Kata Kadis, silahkan saja, asalkan lengkapi dulu dokumen perizinanya baru silahkan membuka tempat usahanya.
Penutupan usaha tersebut hanya bersifat sementara saja ujar kadis, karena kami telah melayangkan surat ke pihak pimpinan perusahaan agar segera melengkapi atau segera mengurus dokumen perizinanya agar usaha tersebut bisa dibuka kembali, tandasnya.
(Rinto)
























