Banggai, Suarautara.com – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, M.M., memimpin langsung kegiatan Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK) Tahap III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Jumat (18/07/2025). Kegiatan ini berlangsung maraton sejak pagi hingga mendekati tengah malam, dan diikuti oleh 24 camat dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Banggai.
EKK Tahap III ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan sebelumnya, yakni EKK Tahap II yang telah dilaksanakan mulai 11 hingga 24 Juni 2025. Dalam sesi ini, masing-masing camat menyampaikan presentasi kinerja di hadapan Bupati dan Tim Verifikasi Kabupaten, berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 50 Tahun 2022.
Turut mendampingi Bupati Amirudin dalam agenda ini adalah Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., Pj. Sekda Banggai Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., serta Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai Hj. Nurdjalal, S.H. secara bergantian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menariknya, kegiatan penilaian juga melibatkan penilai dari pusat melalui presentasi virtual. Tim dari Kementerian Dalam Negeri RI yakni Dr. Elfin Elyas, S.Sos., M.Si. (Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Adwil) dan Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A. (Direktur Toponimi dan Batas Daerah) turut memberikan penilaian terhadap paparan para camat.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Banggai, Hariadi Bola, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan EKK Tahap III ini menindaklanjuti tahap-tahap sebelumnya secara berkesinambungan. “Jika tidak mengikuti Tahap I, otomatis tidak bisa lanjut ke Tahap II dan III. Seluruh hasil kerja di kecamatan harus dipaparkan secara aplikatif, bukan hanya teori,” jelasnya.
Hariadi menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, kinerja camat bisa diukur secara nyata, termasuk dalam hal inovasi dan implementasi program kerja di lapangan. Hasil EKK ini akan disampaikan ke pemerintah provinsi dengan batas waktu hingga 31 Juli 2025.
Sementara itu, Asisten I Hj. Nurdjalal, selaku Ketua Tim Penilaian EKK Tahap II, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penilaian sistematis dan terukur terhadap kinerja camat dan perangkat kecamatan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Kegiatan EKK ini diharapkan menjadi tolok ukur penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan pemerintahan kecamatan ke depan.
( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )












