BKN Sebut ASN Dilarang Pindah Instansi Minimal 10 Tahun, dan Bijak Bermedsos

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN Sebut ASN Dilarang Pindah Instansi Minimal 10 Tahun, dan Bijak Bermedsos

BKN Sebut ASN Dilarang Pindah Instansi Minimal 10 Tahun, dan Bijak Bermedsos

Jakarta, suarautara.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengatakan Aparatur Sipil Negara atau ASN wajib memiliki komitmen terhadap profesinya, salah satunya dengan perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu paling singkat 10 tahun sejak diangkat.

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Zudan dilansir dari Antara pada Jumat, (24/1/2025).

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zudan mewanti-wanti ASN dalam menjalankan pekerjaannya, agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang.

ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas; menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

Lebih lanjut, kata dia, generasi muda wajib terus meningkatkan kemampuan dan berani mengambil risiko untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN.

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar ASN muda bijak bermedia sosial dan menjaga muruah profesinya. ASN Muda dapat menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.

Sebelumnya, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 mendefinisikan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jenis ASN

Untuk diketahui, menurut Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas:

  1. PNS

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

  1. PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.(*)

Berita Terkait

UNDANGAN DISKUSI: RERASAN SASTRA, Kolaborasi Hangat dari Berbagai Simpul Kreatif
TRITURA Petani Tembakau Madura, Begini Kata Owner BARONG Grup, Gus Lilur
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan
NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik
Disdikbid Banggai Bersama PT Panca Amara Utama Perkuat Pendidikan serta Kesehatan dan Pemberdayaan Desa
Hut ke 62 Sulteng Wabup Banggai Furqanuddin Berikan Komitmen Perkuat Sinergi Provinsi dan Daerah
Besok Batas Pendaftaran Tenaga Pendamping Kabupaten Panitia Prioritaskan Lulusan Teknik Sipil dan Arsitektur
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 13:51 WITA

UNDANGAN DISKUSI: RERASAN SASTRA, Kolaborasi Hangat dari Berbagai Simpul Kreatif

Kamis, 16 April 2026 - 11:41 WITA

TRITURA Petani Tembakau Madura, Begini Kata Owner BARONG Grup, Gus Lilur

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 15:05 WITA

Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Berita Terbaru