Belum Lunas Pembayaran, Mobil Ferosa 1993 di Tarik Kembali

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pemilik Mobil Ferosa tahun 1993

Foto Pemilik Mobil Ferosa tahun 1993

BANGGAI, SUARAUTAR.COM – Terjadi kesepakatan jual beli satu unit mobil Ferosa tahun 1993 antara Rudiyanto Darius (Rudi) dan Ismail berbuntut panjang.

Pasalnya, setelah memberikan uang muka sebesar Rp14 juta pada Oktober 2023, Ismail tak kunjung melunasi pembayaran hingga Januari 2024 sebagaimana perjanjian awal.

Merasa tak ada kepastian, Rudi akhirnya menarik kembali mobil tersebut pada Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rudi, didepan awak media pada minggu,9/02/2025, menyampaikan tindakan itu dilakukan karena Ismail sengaja tidak melunasi sisa pembayaran selama hampir satu tahun wajar bila Mobil tersebut di tarik kembali.

Foto Mobil Ferosa sudah di amankan pemiliknya

Namun, Ismail tidak tinggal diam. Ia meminta ganti rugi sebesar Rp5 juta untuk biaya sewa mobil lain dan bahkan melaporkan Rudi dengan tuduhan mobil tersebut telah dijual kembali.

Dengan tuduhan itu membuat Rudi merasa nama baiknya tercemar, sehingga ia berencana melaporkan balik Ismail atas dugaan pencemaran nama baik,” ucapnya

Foto Mobil tampak dari depan

Kasus ini pun masih terus bergulir, menjadi tanda tanya besar terkait kepastian pelunasannya rudi sebagai pemilik mobil Ferosa masih mengamankan di bengkelnya.

Editor : Dewi Qomariah

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur
Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa
Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Kasus Dana Hibah KPU Touna Naik ke Penyidikan, Praktisi Hukum Desak Transparansi
Revitalisasi Bahasa Daerah, Staf Ahli Bupati Touna Buka Bimtek Pengajar Utama Tunas Bahasa Ibu

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WITA

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 17 April 2026 - 10:16 WITA

100 KPM Terima Penyaluran Bantuan KIP Jawara dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur

Jumat, 17 April 2026 - 06:57 WITA

Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WITA

Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru