Suarautara.com, Banggai – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen di SPBU Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kembali menuai sorotan.
Aktivitas tersebut diduga menyimpang dari ketentuan resmi dan berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/02/2026).
Sekitar pukul 08.23 WITA, setelah mobil tangki Pertamina selesai melakukan pengisian stok, operator SPBU diduga langsung melayani pembawa jerigen berkapasitas 35 liter. Ironisnya, pengisian tersebut disebut tidak menggunakan barcode resmi sesuai peruntukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik jerigen hanya menggunakan barcode kendaraan roda empat untuk mengisi BBM ke dalam jerigen.
Sekitar pukul 11.00 WITA, pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut sudah dinyatakan tutup. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang telah lama mengantre untuk mengisi kendaraan mereka.
Awak media yang berada di lokasi sempat menghampiri salah satu pemilik kendaraan tujuan Palu yang mengaku telah menunggu cukup lama karena operator nosel lebih dahulu melayani pengisian jerigen.
Saat itu, terlihat sedikitnya empat jerigen berukuran 35 liter diisi berturut-turut, dengan total sekitar 140 liter untuk satu orang pemilik. Jika dikalikan dengan jumlah jerigen yang disebut mencapai hampir 100 jerigen, potensi BBM yang terserap bisa mencapai ribuan liter.
Selain itu, muncul dugaan mobil penggunaan “tangki siluman” oleh oknum tertentu untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
Kondisi ini membuat pelayanan terhadap kendaraan umum menjadi sangat terbatas, bahkan hanya segelintir kendaraan yang dapat terlayani.
SPBU Pagimana sendiri disebut hanya menerima pasokan sekitar 5.000 hingga 10.000 liter setiap pengiriman. Jika sebagian besar diserap oleh pengepul, maka distribusi BBM jenis pertalite subsidi kepada masyarakat berpotensi tidak tepat sasaran.
Padahal, aturan Pertamina secara tegas membatasi pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen. Pengisian hanya diperbolehkan untuk kebutuhan khusus seperti pertanian, perikanan, dan usaha produktif lainnya, dengan syarat membawa surat rekomendasi resmi dari desa atau dinas terkait.
Adapun poin penting aturan terbaru Pertamina antara lain. :
Pembelian BBM subsidi wajib menggunakan surat rekomendasi.
Jerigen harus memenuhi standar keamanan, disarankan berbahan logam.
SPBU dilarang melayani pembelian untuk tujuan pengecer atau penimbunan.
Pelanggaran dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Fakta di lapangan menunjukkan dugaan pengabaian aturan tersebut. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat langsung justru diduga diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi di pinggir jalan.
Kondisi ini juga dinilai berpotensi bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat yang menegaskan agar penyelewengan BBM subsidi, baik Pertalite maupun Solar, ditindak tegas termasuk terhadap oknum yang diduga membekingi praktik tersebut.
Publik pun mempertanyakan peran pengawasan dari Pertamina, BPH Migas, kepolisian, serta Pemerintah Daerah.
Masyarakat mendesak agar Satgas BBM segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, SPBU dapat dikenakan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina.
Masyarakat berharap aturan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan ditegakkan secara nyata demi menjaga keadilan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Banggai.(AM’oks69)
























