TOLITOLI – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli melakukan rapat bersama Partai Politik yang sekaligus mengundang 30 calek terpilih DPRD kabupaten Tolitoli.
Pada rapat digelar sehari disalah satu hotel dikota Tolitoli pada hari (Senin, 08-07/2024) membahas materi penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.kegiatan tersebut dibuka oleh dua orang komisioner KPU Tolitoli Wardiman dan Virvian serta Sekertaris KPU Habibi Timumun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut komisioner KPU yang membidangi Devisi tersebut Rian vivir Pian mengatakan,” Bahwa wajib bagi Caleg DPRD terpilih membuat dan menyetorkan LHKPN nya karena hal tersebut sebagai syarat mutlak sebagai penyelenggara negara dan bahan rujukan untuk menuju pelantikan sebagai Anggota DPRD nantinya. Jika hal tersebut tak dilakukan oleh caleg terpilih tahun 2024 maka bisa berdampak pada proses pelantikan nanti karena dianggap tak patuh pada aturan yang berlaku, hal ini pernah terjadi didaerah lain sekitar lima tahun yang lalu, ada dua orang caleg yang belum dilantik lantaran tak membuat LHKPN nya sehingga hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi caleg DPRD terpilih.
Meskipun begitu secara tehnis bagaimana cara melakukan penginputan data dan penyusunan dan LHKPN bukan domain KPU sekali dalam hal ini KPU hanyak mengingatkan pentingnya mendaftarkan LHKPN ke KPK,” Katanya.
Lanjutnya,” Bagi caleg incumben terpilih tentunya sudah mengetahui aturan yang berlaku tetapi bagi caleg yang baru tahun ini tentu ini perlu mendapat perhatian serius dan wajib hukumnya membuat LHKPN.
Caleg terpilih yang telah menyusun dan mendaftarkan LHKPN ke KPK namun belum menerima surat Tanta terimah tidak perlu ragu atau cemas apakah LHKPN nya telah terdaftar atau belum,sebab hal tersebut biasa terjadi gangguan eror pada sistim jaringan,” Tutupnya..** WAHYU **






















