SUARAUTARA.COM.BOLMONG – Aktifitas Galian C yang sedang melakukan aktifitas pengerukan material di dataran sungai tepatnya di Bendungan desa Bumbung Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara kini dikeluhkan warga karena diduga tak berizin.
Fadli Makalalag mengatasnamakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Inakor kepada media ini mengatakan berdasarkan hasil investigasi pihaknya dilapangan, aktiftas Galian C yang ada di desa Bumbung itu diduga tak mengantongi izin, namun terus melakukan aktifitas pengerukan matrial dengan mengunakan alat berat skala sedang.
Menurut penuturan Fadli Makalalag, bahwa Aktivitas Galian C tersebut diduga di back up langsung oleh oknum Kades Bumbung Oslan Illi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan jika hal ini tersebut dibiarkan, maka akan berdampak langsung ke perkebunan masyarakat yang berdekatan dengan aktifitas galian C itu.
“ Bendungan yang ada di sungai tersebut dapat terancam, karena jarak aktivitas Galian C yang diduga tak berijin itu hanya berjarak kurang lebih 50 meter,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa material yang di angkut dari sungai bumbung diduga di Komersilkan ke pihak luar atau salah satu perusahaan yang ada di Desa Tuyat.
Bahkan menurutnya, kendaraan Dumtruk milik oknum kades diduga ikut digunakan untuk mengangkut material tersebut.
“ kami dari LSM Inakor telah berupaya menemui oknum Kades Bumbung untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan ini, namun Kades jarang di rumah dan terkesan selalu menghindar dan tak mau di temui,” ungkap Fadli.
untuk itu, Fadli meminta kepada Aparat Penegah Hukum (APH) dan dinas terkait, untuk segera melakukan pengecekan dilokasi galian C itu, karena ini sangat merugikan daerah dan negara.
Sangadi Bumbung Oslan Olii saat dikonfirmasi media ini, Minggu (24/4/2022), Ia membenarkan adanya aktifitas pengerukan mateial disungai tersebut,
“ karena itu sudah terjadi endapan dan genangan air, tahun kemarin dari Balai sungai sudah datang melapor ke pihak kami, untuk melakukan pengerukan di sungai tersebut. Namun, saat ini masih menunggu lama,karena mungkin masih terkendala pandemic Covid-19, sehingga ini insiatif dari kami melakukan pengerukan dan itupun tidak ada komplen dari masyarakat desa karena sudah ada pembebasan lahan dari pihak Pemerintah desa di Radius 50 meter, dan itu semua sudah di ganti rugi oleh pemdes sejak tahun delapan puluhan.” Ungkap Oslan Olii.
“Setiap lima tahun kami melakukan pengerukan mateial di sungai tersebut, bahkan balai sungai memberikan Apresiasi, dan dari dulu kami menggunakan tenaga manual, nanti saat ini kami menggunakan alat,” beber Oslan.
Saat disentil terkait material yang diduga dijual ke pihak perusahaan PT AAI yang ada di desa Tuyat Kecamatan Lolak Bolmong,
“ Mau di jual ataupun mau di hampar di jalan boleh, itu terserah kami,” kata Oslan berkilah.
(Arman Muno/*CN)
























