Ujang Kosasih : DPN PPWI Siap Dampingi OAM Dalam Kasus Kriminalisasi Wartawan

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujang Kosasih SH praktisi hukum dan Advokat, Arthur Mumu dan Ketua Umum PPWI  Wilson Lalengke

Ujang Kosasih SH praktisi hukum dan Advokat, Arthur Mumu dan Ketua Umum PPWI  Wilson Lalengke

SUARAUTARA.COM, JAKARTA – Pegiat media sekaligus aktivis Ormas Sulawesi Utara (Sulut) Oldi Arthur Mumu (43) warga kota Manado menjadi korban dugaan kriminalisasi oknum aparat penegak hukum (APH) mendatangi kantor Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) di Jakarta untuk mencari Keadilan. Sabtu (20/02/2022).

Seperti viral diberitakan dibeberapa media online di Sulut, Arthur merupakan wartawan yang mencoba mengungkap sebuah kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha besar asal Kota Manado berinisial (RJ).

Arthur sapaan akrabnya mengatakan, dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh RJ lantaran mengunggah Vidio di akun sosial media FB miliknya usai mengawal salah seorang warga pemilik tanah yang diduga serobot RJ ke Mapolda Sulawesi Utara.

Kedatangannya ke Jakarta diakui Arthur adalah sebagai perlawanan dirinya atas putusan hakim pengadilan negeri Manado yang memutus dirinya bersalah padahal pelapor serta saksi pelapor tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, ia juga berharap kepada para petinggi Mahkamah Agung di Jakarta dapat memberikan haknya sebagai warga negara yang diperlakukan sama hadapan hukum.

“Saya percaya masih ada orang baik di Mahkamah Agung yang menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan untuk pencari keadilan seperti saya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ujang Kosasih SH praktisi hukum dan Advokat pegiat keadilan DPN-PPWI di Jakarta sebagai Advokat yang ditunjuk langsung oleh Ketua Umum PPWI  Wilson Lalengke untuk mendampingi Arthur, ia menjelaskan persamaan di dihadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1).

”Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” tegas Ujang Kosasih SH.

Selaku penerima kuasa Hukum dari Arthur, Ujang Kosasih berencana akan melakukan upaya hukum untuk kliennya semaksimal mungkin serta melakukan perlawanan atas dugaan ketidak beresan dalam penanganan hukum oleh oknum penegak hukum di Sulawesi Utara.

“Ini industri hukum namanya, Jaksa agung harus menggunakan kewenangannya dalam proses penuntutan,lembaga kejaksaan dikenal dengan adanya asas oportunitas yang menjadi tugas dan kewenangannya oleh jaksa agung sebagai proses tidak menuntut atau mengesampingkan perkara pidana ke muka persidangan, jaksa agung memang diberikan kewenangan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, paling tidak tercermin dalam pasal 35 huruf C UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.

Lebih jauh Ujang Kosasih menerangkan, aturan hukum berlaku bagi semua orang ditempat hukum tersebut berlaku. Sebaliknya, dari sisi hukum, bisa dilihat bahwa hukum tidak membiarkan dirinya hanya untuk menguntungkan sejumlah pihak tanpa alasan yang sah dimuka hukum.

“Jika ada pengecualian maka hal tersebut mengkhianati konsep hukum,” imbuhnya.

Ujang Juga menambahkan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan harus di hentikan seperti termaktub dalam pasal 35 UU nomor 16 tahun 2004 karena masuk dalam kepentingan umum. (**)

Berita Terkait

Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api
Polresta Banggai dan Lapas Luwuk Gelar Razia Gabungan 25 Warga Binaan Jalani Tes Urine
Dugaan Pencurian Sapi di Tetesulu Terungkap Polsek Nuhon Amankan Terduga Pelaku
Evaluasi Penyaluran LPG 3 Kg Babinsa Kelurahan Bungin Kawal Pembahasan Agen Pangkalan dan Masyarakat
Kasus Penganiayaan Kades Bongkakoy Masuk Babak Baru, Penyidik Lengkapi Berkas P19
Bupati Tolitoli Lantik 64 Anggota BPD Terpilih Periode 2026-2034
Tegakkan Disiplin, Subdenpom V/3-5 Situbondo Gelar Gakrik di Makodim 0823

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:16 WITA

Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 21 September 2026 - 22:49 WITA

Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api

Senin, 21 September 2026 - 22:19 WITA

Polresta Banggai dan Lapas Luwuk Gelar Razia Gabungan 25 Warga Binaan Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WITA

Dugaan Pencurian Sapi di Tetesulu Terungkap Polsek Nuhon Amankan Terduga Pelaku

Senin, 21 September 2026 - 20:07 WITA

Evaluasi Penyaluran LPG 3 Kg Babinsa Kelurahan Bungin Kawal Pembahasan Agen Pangkalan dan Masyarakat

Berita Terbaru