Ungkap Dugaan Pengiriman Paket Shabu, Warga Modayag Di Ringkus Polres Kotamobagu

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,Hukrim-Satuan Res Narkoba Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap modus pengiriman paket shabu dari Kota Palu sulawesi tengah (sulteng) ke Kotamobagu, Sulawesi Utara (sulut) dan berhasil meringkus 1 orang warga Kecamatan Modayag kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, dihadapan awak media saat konferensi yang di gelar di Mapolres Kotamobagu, Jumat 7 Desember 2022.

Kapolres AKBP Irham Halid SIK didampingi Waka Polres Kompol Rina Frilya SIK dan Kasat Narkoba AKP Suyono Sutadji, menerangkan bahwa pada 2 Januari 2022, personil Satnarkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi, bahwa dari Palu Sulawesi Tengah (sulteng) akan diberangkatkan sebuah paket berupa sepeda anak-anak dan sepeda ini di curigai, karena nominal harganya tidak seperti biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu yang menjadi kecurigaan teman-teman kita di Satnarkoba, selanjutnya paket tersebut diberangkatkan dari Palu menuju kotamobagu melalui jalan AKD kemudian menuju ke perempatan kelurahan kotobangon,” ungkap Kapolres.

lanjut Kapolres, menjelaskan bahwa Sesampainya di kotamobagu pada Senin 3 Januari sekitar pukul 18.30 wita, anggota Satnarkoba mengikuti kendaraan yang membawa paket tersebut sampai ke kelurahan kotobangon,
Sekira 19.20 wita kendaraan yang dicurigai sebuah mobil jenis Avanza dengan No Pol DB 1745 CL langsung dicegat anggota Satnarkoba dan langsung melakukan penggeledahan serta memeriksa paket kiriman yang dicurigai berupa sepeda anak-anak.

“Dan benar, saat diperiksa anggota Satnarkoba menemukan 2 paket shabu seberat 2,92 gram yang disimpan di dalam pipa sepeda anak-anak dengan disaksikan sopir dan penumpang,” terang Kapolres

Dari hasil pengungkapan tersebut Satnarkoba juga berhasil meringkus JL (40) warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), serta mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan sepeda anak-anak.

Kapolres mengungkapkan, dari keterangan yang disampaikan pelaku barang tersebut (shabu) akan di konsumsi sendiri, meski begitu ia pihaknya (Satnarkoba) akan terus mengembangkan kasus ini dan akan berkoordinasi dengan pihak Polres Sulteng.

“Iya, tentunya kami akan terus kembangkan kasusnya dan akan berkoordinasi dengan kepolisian Polres Palu,” jelas Kapolres.

Pelaku dalam kasus ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000, (delapan milllar).*(Tim)

Berita Terkait

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Aksi Kekerasan dan Perusakan Kendaraan Alfa Tora Terancam Hukuman Penjara
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 137 Tersangka Diamankan untuk Jaga Keamanan Bumi Sriwijaya
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Senilai Rp15,1 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan oleh Ketua DPW GACD Sumsel, Junirianto

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:11 WITA

Polisi Ungkap Motifnya, Terduga Pelaku Pembunuhan di Banyuglugur Situbondo Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:58 WITA

Aksi Kekerasan dan Perusakan Kendaraan Alfa Tora Terancam Hukuman Penjara

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WITA

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Sah Laporkan Suami ke Polres Touna

Berita Terbaru