Suarautara.com, Banggai – Pengawasan pembangunan di sepanjang Jalan Trans Luwuk–Toili, tepatnya di Desa Koyoan, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, menuai sorotan.
Dengan teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai terhadap pembangunan pagar dan akses jalan masuk milik warga justru memunculkan pertanyaan mengenai kepastian prosedur pengawasan di lapangan.
Sehingga persoalannya bukan semata-mata teguran terhadap pemilik bangunan, melainkan bagaimana Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang memastikan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar pemeriksaan teknis yang jelas.
Dengan informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembangunan pagar dan akses jalan masuk tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Pemerintah Kecamatan Nambo bersama Pemerintah Desa Koyoan bahkan telah melakukan peninjauan lokasi pada akhir Oktober 2026.
Namun, hingga informasi ini diperoleh, pemeriksaan langsung oleh Bidang Tata Ruang Dinas PUPR ke lokasi pembangunan disebut belum dilakukan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar karena Atas dasar apa teguran diberikan jika verifikasi teknis di lapangan belum dilaksanakan..?
Kepala Desa Koyoan, Ahmad Ibah, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7/11/2026), membenarkan bahwa pemilik lahan telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang setelah menerima teguran.
Menurutnya sang, pemilik lahan telah mendapatkan arahan agar pembangunan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selebihnya pemilik lahan sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR bagian Tata Ruang. Mereka sudah mendapat teguran dan diarahkan agar pembangunan mengikuti aturan yang ada.
Jadi, mereka mengikuti petunjuk yang disampaikan Dinas Tata Ruang. Pembangunan pagar sudah sesuai aturan, namun untuk pembangunan jalan masuk akan dibongkar sesuai arahan dari dinas,” ungkapnya.
Timbul pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika pagar dinyatakan sesuai ketentuan, sementara akses jalan masuk diminta dibongkar, di mana letak perbedaan hasil penilaian teknis terhadap kedua konstruksi tersebut..?
Apakah sudah ada pengukuran batas Ruang Milik Jalan (Rumija)? Apakah posisi pagar telah diverifikasi berdasarkan Garis Sempadan Jalan (GSJ)? Lalu, apa dasar teknis yang digunakan untuk meminta pembongkaran akses jalan masuk?
Dalam pengawasan tata ruang, laporan masyarakat maupun koordinasi pemilik lahan semestinya menjadi dasar awal untuk melakukan verifikasi. Bukan justru menggantikan pemeriksaan teknis secara langsung.
Dinas PUPR, khususnya Bidang Tata Ruang, memiliki tanggung jawab memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan. Apalagi pembangunan tersebut berada di kawasan jalan utama yang memiliki fungsi penting bagi mobilitas masyarakat.
Bersamaan pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan batas persil tanah, posisi pagar, akses keluar-masuk kendaraan, hingga jarak bangunan terhadap ruang milik jalan.
Agar ketentuan mengenai GSJ dan Rumija juga tidak bisa ditentukan berdasarkan perkiraan. Penetapannya harus mengacu pada status dan fungsi jalan, dokumen penetapan ruang jalan, serta ketentuan teknis dari instansi berwenang.
Oleh karena itu, Dinas PUPR perlu menjelaskan secara terbuka berapa jarak sempadan yang berlaku di lokasi pembangunan Desa Koyoan dan apakah pengukuran resmi telah dilakukan.
Selain persoalan sempadan, pembangunan pagar dan akses keluar-masuk kendaraan di tepi jalan utama juga harus memperhatikan aspek keselamatan.
Ada sejumlah hal yang perlu diverifikasi, mulai dari posisi pagar terhadap batas Rumija, tinggi dan desain konstruksi yang berpotensi menghalangi pandangan pengendara, hingga bukaan akses kendaraan yang tidak boleh mengganggu badan jalan.
Saluran drainase juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai pembangunan pondasi pagar justru menutup atau menghambat aliran air.
Begitu pula dengan rencana pelebaran jalan. Setiap pembangunan di kawasan tersebut semestinya memperhatikan kebutuhan pengembangan infrastruktur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Di sisi lain, pemilik lahan juga berkewajiban memastikan pembangunan yang dilakukan memenuhi persyaratan teknis dan administratif, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila memang diwajibkan sesuai ketentuan.
Namun, kewajiban masyarakat menaati aturan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab pemerintah memberikan penjelasan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal yang perlu dijelaskan kepada publik adalah apakah teguran terhadap pembangunan tersebut telah melalui pemeriksaan administratif, bagaimana dasar penentuan bagian yang harus dibongkar, serta apakah sudah tersedia hasil pengukuran teknis.
Jangan sampai masyarakat hanya menerima instruksi pembongkaran tanpa mengetahui secara pasti dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang melatarbelakanginya.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Rumija maupun GSJ, penertiban tentu harus dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Namun, tindakan tersebut juga harus didukung bukti pemeriksaan yang objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari Dinas PUPR Kabupaten Banggai, khususnya Bidang Tata Ruang, mengenai dasar pemberian teguran dan belum dilakukannya pemeriksaan langsung di lokasi.
Klarifikasi dinas sangat diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, termasuk kepastian batas sempadan, hasil verifikasi pembangunan, serta alasan teknis pembongkaran akses jalan masuk.
Dalam penegakan aturan tata ruang tidak boleh berjalan setengan – setengah Masyarakat wajib menaati ketentuan tetapi pemerintah juga wajib dapat menunjukkan fungsi dari pengawasan.
Sebab, aturan tidak cukup hanya disampaikan melalui teguran. Harus ada pemeriksaan, pengukuran, dasar hukum, dan penjelasan yang transparan.
Jangan sampai masyarakat dituntut patuh terhadap aturan, sementara pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah justru masih menyisakan tanda tanya.(AM’oks69).













