Suarautara.com, Banggai – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan PROBO Indonesia mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Dugaan penyadapan tersebut dikabarkan menyasar komunikasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Melalui siaran pers tertanggal 5 November 2026, DPP Relawan PROBO Indonesia menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur internal kepolisian, melainkan menyangkut penyalahgunaan kewenangan, keamanan negara, perlindungan privasi, hingga integritas institusi penegak hukum.
Organisasi relawan tersebut meminta Polri mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
DPP PROBO juga mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh sebab itu pihaknya meminta penyidik diminta menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah, menjalankan penyadapan, menerima hasil penyadapan, hingga pihak yang berperan sebagai aktor intelektual.
Jangan berhenti pada tiga tersangka! Kami meminta Polri membongkar sampai ke akar-akarnya.
Sehingga siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasilnya, dan siapa aktor intelektual di balik semua ini?” demikian pernyataan DPP Relawan PROBO Indonesia.
Dalam siaran pers tersebut, DPP PROBO turut menyoroti dugaan penggunaan sistem penyadapan milik negara atau Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga tidak sesuai prosedur.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers pada 3 November 2026 sebagaimana dikutip dalam siaran pers, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025–2026.
Sejumlah nomor telepon disebut diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan.
Dalam perkembangan perkara yang disebutkan dalam dokumen tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik.
DPP PROBO menegaskan bahwa fasilitas dan kewenangan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun agenda politik tertentu.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, DPP Relawan PROBO Indonesia menginstruksikan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 29 provinsi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat konsolidasi organisasi.
Instruksi itu meliputi pengaktifan koordinasi antarpengurus, penghimpunan informasi dari sumber terbuka yang dapat dipertanggung jawabkan, serta pendokumentasian dugaan pelanggaran hukum dengan bukti yang bisa diverifikasi.
Selain itu, seluruh kader dan relawan diminta menjaga soliditas, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan intimidasi maupun tindakan di luar hukum.
DPP PROBO menyebut status siaga tersebut merupakan bentuk kesiapan organisasi dalam mengawal pemerintahan dan menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.
Ketua Umum DPP Relawan PROBO Indonesia, M. Rizky Hidayatullah, menegaskan organisasinya tetap berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, menurutnya, dukungan terhadap pemerintah bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun.
Pihaknya menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
DPP PROBO juga menyatakan tidak menginginkan konflik dengan pihak mana pun. Organisasi tersebut memilih mengawal persoalan melalui jalur konstitusional serta mendorong penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan.
Sikap tersebut, menurut DPP PROBO, merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas pemerintahan, persatuan nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum M. Rizky Hidayatullah bersama Sekretaris Jenderal Odang Kusmana, S.Kom., S.H.(AM’oks69).













