Ketum DPP PROBO Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Suarautara

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa  : Ketua Umum DPP PROBO, M.Rizky Hidayatullah Desak kasus Penyadapan ini harus tuntas

foto istimewa : Ketua Umum DPP PROBO, M.Rizky Hidayatullah Desak kasus Penyadapan ini harus tuntas

Suarautara.com, Banggai – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan PROBO Indonesia mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal yang disebut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Dugaan penyadapan tersebut dikabarkan menyasar komunikasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.

Melalui siaran pers tertanggal 5 November 2026, DPP Relawan PROBO Indonesia menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur internal kepolisian, melainkan menyangkut penyalahgunaan kewenangan, keamanan negara, perlindungan privasi, hingga integritas institusi penegak hukum.

Organisasi relawan tersebut meminta Polri mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

DPP PROBO juga mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh sebab itu pihaknya meminta penyidik diminta menelusuri siapa yang diduga memberikan perintah, menjalankan penyadapan, menerima hasil penyadapan, hingga pihak yang berperan sebagai aktor intelektual.

Jangan berhenti pada tiga tersangka! Kami meminta Polri membongkar sampai ke akar-akarnya.

Sehingga siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasilnya, dan siapa aktor intelektual di balik semua ini?” demikian pernyataan DPP Relawan PROBO Indonesia.

Dalam siaran pers tersebut, DPP PROBO turut menyoroti dugaan penggunaan sistem penyadapan milik negara atau Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri dalam konferensi pers pada 3 November 2026 sebagaimana dikutip dalam siaran pers, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025–2026.

Sejumlah nomor telepon disebut diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan.

Dalam perkembangan perkara yang disebutkan dalam dokumen tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

Penyidik juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik.

DPP PROBO menegaskan bahwa fasilitas dan kewenangan negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun agenda politik tertentu.

Di tengah perkembangan kasus tersebut, DPP Relawan PROBO Indonesia menginstruksikan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di 29 provinsi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat konsolidasi organisasi.

Instruksi itu meliputi pengaktifan koordinasi antarpengurus, penghimpunan informasi dari sumber terbuka yang dapat dipertanggung jawabkan, serta pendokumentasian dugaan pelanggaran hukum dengan bukti yang bisa diverifikasi.

Selain itu, seluruh kader dan relawan diminta menjaga soliditas, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan intimidasi maupun tindakan di luar hukum.

DPP PROBO menyebut status siaga tersebut merupakan bentuk kesiapan organisasi dalam mengawal pemerintahan dan menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.

Ketua Umum DPP Relawan PROBO Indonesia, M. Rizky Hidayatullah, menegaskan organisasinya tetap berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, menurutnya, dukungan terhadap pemerintah bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun.

Pihaknya menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

DPP PROBO juga menyatakan tidak menginginkan konflik dengan pihak mana pun. Organisasi tersebut memilih mengawal persoalan melalui jalur konstitusional serta mendorong penegakan hukum secara transparan dan berkeadilan.

Sikap tersebut, menurut DPP PROBO, merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas pemerintahan, persatuan nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum M. Rizky Hidayatullah bersama Sekretaris Jenderal Odang Kusmana, S.Kom., S.H.(AM’oks69).

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Touna Salurkan Santunan Rp4,9 Miliar kepada 221 Ahli Waris Pekerja Rentan
Porprov X Sulteng 2026 Makin Dekat, KONI Buol Pacu Kesiapan Atlet dan Manajemen
Camat Ratolindo Bantah Restui Penggalangan Dana Posko Anti-Narkoba, Warga Diminta Waspada
Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Tetapkan Tersangka Asal Desa Wakai “atas Dugaan Kasus Sabu”
Bupati Tolitoli Hadiri Puncak Bulan Bakti HUT KKP Ke 27 di Kampung Nelayan Merah Putih Banagan
Demi Aturan Dewan Pers Anggota PWI Banggai dan Jambi Jadi Sorotan di UKW Parimo 27 Wartawan Dinyatakan Kompeten
Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Pers di Rakernas III PJS Tahun 2026
Bank Sulteng Ampana Perluas Layanan Selama Pemeliharaan Sistem, Transfer Antarbank Tetap Bisa Dilakukan

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 00:00 WITA

Ketum DPP PROBO Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Suarautara

Jumat, 6 November 2026 - 18:01 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Touna Salurkan Santunan Rp4,9 Miliar kepada 221 Ahli Waris Pekerja Rentan

Jumat, 6 November 2026 - 17:57 WITA

Porprov X Sulteng 2026 Makin Dekat, KONI Buol Pacu Kesiapan Atlet dan Manajemen

Jumat, 6 November 2026 - 09:51 WITA

Camat Ratolindo Bantah Restui Penggalangan Dana Posko Anti-Narkoba, Warga Diminta Waspada

Kamis, 5 November 2026 - 10:09 WITA

Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Kembali Tetapkan Tersangka Asal Desa Wakai “atas Dugaan Kasus Sabu”

Berita Terbaru