SuaraUtara.com, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol terus mempercepat persiapan pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Pada Jumat (23/10/2026).
Pemkab Buol melaksanakan penandatanganan pelepasan hak atas tanah milik Suwarno K. Baddi kepada negara yang berlokasi di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.
Penandatanganan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memenuhi kesiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Buol. Setelah proses penandatanganan, lahan diserahterimakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol atas nama pemerintah daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut koordinasi Pemerintah Kabupaten Buol dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum, guna memastikan kesiapan lokasi pembangunan sesuai persyaratan teknis dan administrasi.
Sebelumnya, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M., bersama Wakil Bupati Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., serta jajaran perangkat daerah terkait, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan melanjutkan koordinasi dengan Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2026.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek kesiapan lahan, mulai dari kondisi dan luas areal, kesesuaian tata ruang, aksesibilitas, hingga ketersediaan infrastruktur dasar yang dibutuhkan untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat.
Keseriusan Pemkab Buol juga ditegaskan melalui Surat Pernyataan Bupati Buol Nomor 460/08.40/Dinsos tertanggal 22 September 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyatakan kesiapan melaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.
Pembebasan lahan dilakukan untuk menyempurnakan tata letak atau site plan, termasuk penyesuaian batas lahan, akses jalan masuk, serta kebutuhan bangunan dan fasilitas pendukung sesuai standar teknis yang ditetapkan.
Pemkab Buol juga menyatakan bahwa status lahan harus dipastikan tidak dalam sengketa, tidak dalam sitaan, tidak sedang dijaminkan, serta bebas dari tuntutan pihak lain. Penyelesaian status kepemilikan dan penguasaan tanah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh proses pembebasan selesai, lahan tersebut akan diserahkan kepada Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Buol menargetkan seluruh proses pembebasan lahan dapat dirampungkan paling lambat 30 Oktober 2026.
Dari sisi infrastruktur, Pemkab Buol telah mengidentifikasi dukungan dasar di lokasi, termasuk jaringan listrik dan sumber air. Pemenuhan kebutuhan tersebut tetap akan disesuaikan dengan hasil kajian teknis serta kapasitas Sekolah Rakyat yang direncanakan.
Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Bagian lahan yang berfungsi sebagai kawasan konservasi akan tetap dipertahankan untuk menjaga kondisi lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi persoalan kontur dan stabilitas tanah.
Akses menuju kawasan sekolah turut menjadi perhatian agar mampu menunjang mobilitas peserta didik, tenaga pendidik, masyarakat, serta kendaraan operasional.
Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan bahwa percepatan pembangunan Sekolah Rakyat membutuhkan penyelesaian seluruh persyaratan secara terukur, baik dari sisi administrasi, legalitas lahan, tata ruang, maupun infrastruktur pendukung.
“Kita ingin proses ini terus dipercepat, sehingga Sekolah Rakyat di Buol dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian komitmen pemerintah daerah dalam mendorong percepatan program tersebut.
Kehadiran Sekolah Rakyat di Kabupaten Buol diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membuka kesempatan pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda di daerah.***









