Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan agar semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Upaya tersebut terus dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai melalui optimalisasi pelayanan, sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa, serta penguatan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Banggai, Drs. Yunus Lemba Kurapa, saat ditemui awak media di Kantor DPMPTSP Banggai, Rabu (23/9/2026).
Yunus mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa sebagai bagian dari strategi jemput bola pelayanan publik.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui program pemerintah daerah, tetapi juga memahami prosedur serta kemudahan dalam mengakses layanan perizinan.
Kami terus melakukan sosialisasi ke kecamatan, kelurahan dan desa. Ini bagian dari upaya jemput bola agar masyarakat mengetahui program pelayanan pemerintah, khususnya terkait perizinan,” ujar Yunus.
Ia menjelaskan, keberadaan Mal Pelayanan Publik diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini mengharuskan masyarakat mendatangi sejumlah instansi untuk mengurus kebutuhan administrasi.
Konsep pelayanan terpadu tersebut memungkinkan berbagai layanan publik berada dalam satu tempat sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga mengurus berbagai kebutuhan administrasi dengan lebih efisien.
Harapan kita, dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini masyarakat tidak perlu lagi mencari atau mendatangi banyak tempat. Ketika membutuhkan informasi atau persyaratan perizinan, semuanya bisa diperoleh di sini,” jelasnya.
Yunus mengakui, pelayanan terpadu tersebut masih terus disempurnakan. Salah satunya terkait penempatan perwakilan dari sejumlah instansi di Mal Pelayanan Publik yang belum sepenuhnya berjalan optimal.
Karena itu, koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar ke depan semakin banyak layanan dapat diakses masyarakat dalam satu lokasi.
Memang belum seluruh perwakilan instansi menempatkan petugasnya secara penuh di Mal Pelayanan Publik. Ini yang terus kita dorong dan koordinasikan agar pelayanan kepada masyarakat semakin lengkap,” katanya.
Selain kemudahan layanan, DPMPTSP Banggai juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian prosedur dalam setiap proses perizinan.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau memanfaatkan kanal pelayanan yang tersedia serta tidak ragu berkonsultasi apabila menemukan kendala dalam proses pengurusan izin.
Fasilitas Mal Pelayanan Publik juga terus diarahkan untuk memberikan suasana pelayanan yang nyaman sehingga masyarakat dapat menyelesaikan urusannya dengan aman dan tenang.
Dalam perkembangan pelayanan publik di Kabupaten Banggai, masyarakat juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan konsultasi administrasi perizinan yang dinilai semakin terbuka dan profesional, termasuk dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
DPMPTSP juga terus memperkuat evaluasi pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Forum tersebut menjadi ruang untuk menerima masukan masyarakat sekaligus mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan.
Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan profesionalisme pelayanan investasi dan perizinan.
Sebelumnya, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., juga telah mengukuhkan sejumlah pejabat fungsional Penata Kelola Penanaman Modal di lingkungan DPMPTSP sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur di bidang pelayanan investasi.
Yunus menegaskan, DPMPTSP akan terus menjalankan arahan pimpinan dengan mengedepankan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas dan transparan. Karena itu, kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan Mal Pelayanan Publik serta layanan DPMPTSP yang telah disediakan,” pungkas Yunus.(AM’oks69).



















