SuaraUatara.com, TOJO UNA-UNA – Tim Tiga Konsolidasi Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalis Siber (DPC PJS) Kabupaten Tojo Una-Una siap menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) sebagai langkah strategis untuk mengakhiri kekosongan kepengurusan definitif sekaligus menata kembali organisasi agar lebih profesional, tertib, dan memiliki legitimasi.
Muscablub tersebut menjadi momentum penting untuk meredam berbagai dinamika yang berkembang di kalangan insan pers di Kabupaten Tojo Una-Una serta memastikan keberlangsungan organisasi berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJS.
Dinamika komunitas pers di Kabupaten Tojo Una-Una belakangan ini mendapat sorotan. Absennya kepengurusan definitif DPC PJS sempat memunculkan disinformasi dan klaim sepihak yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas serta citra organisasi sebagai wadah berhimpun para jurnalis media siber.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi situasi tersebut, pemegang mandat awal di daerah menyampaikan surat resmi kepada kepengurusan tingkat provinsi melalui Surat Nomor 01/EXT/PJS-DPC Touna/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, pihak inisiator mendesak adanya kelengkapan instrumen konstitusi organisasi sebelum Muscablub dilaksanakan. Hal itu dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi cacat prosedur.
“Mencermati dinamika komunitas wartawan di Tojo Una-Una saat ini yang diwarnai tingginya sorotan eksternal dan disinformasi, kami memandang perlu adanya kepastian hukum organisasi sebelum Muscablub digelar guna menghindari cacat prosedur,” ujar Usman Ayahu, Inisiator DPC PJS Tojo Una-Una.
Merespons hal tersebut, DPD PJS Sulawesi Tengah kemudian menerbitkan Surat Mandat dan Keputusan Nomor 004/DPD-PJS/Sulteng/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Keputusan yang ditandatangani Ketua DPD PJS Sulawesi Tengah, Marwan, S.A.P., tersebut menyetujui penataan konstitusional organisasi, menetapkan Ketua DPD sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPC PJS Tojo Una-Una, sekaligus menugaskan Tim Tiga Konsolidasi, yakni Usman Ayahu, Agung Dilampanga, dan Abd. Haris Wartabone, untuk menjalankan tahapan Pra-Muscablub.
Pelaksanaan Muscablub dan seluruh rangkaiannya mengacu pada Pasal 13 Ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART) PJS. Ketentuan tersebut menjadi pijakan agar proses transisi kepemimpinan berlangsung transparan, demokratis, dan memiliki legitimasi organisasi.
TIGA POIN UTAMA KONSOLIDASI
Penyelenggaraan Muscablub sekaligus diarahkan untuk menjawab tiga hal penting yang menjadi perhatian komunitas pers di Kabupaten Tojo Una-Una.
Pertama, Pedoman AD/ART dan administrasi Kesbangpol. Tim konsolidasi memastikan ketersediaan salinan AD/ART secara utuh sebagai pedoman pelaksanaan forum, sekaligus melengkapi administrasi pelaporan keberadaan organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tojo Una-Una.
Kedua, kepastian hukum pendaftaran anggota. Penataan organisasi diarahkan untuk memberikan kepastian bagi tim di daerah dalam melakukan pendaftaran dan verifikasi keanggotaan, sehingga proses tersebut tidak menimbulkan klaim sepihak.
Ketiga, kualifikasi keanggotaan. Proses konsolidasi difokuskan pada pendaftaran jurnalis yang memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 12 AD/ART PJS, yakni jurnalis yang bekerja penuh waktu pada media siber berbadan hukum.
Melalui tahapan Pra-Muscablub yang dilaksanakan secara terbuka, Tim Tiga Konsolidasi berharap seluruh insan pers yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyamakan persepsi mengenai arah organisasi ke depan.
Muscablub diharapkan menjadi momentum lahirnya kepengurusan definitif DPC PJS Kabupaten Tojo Una-Una Periode 2026–2027 melalui mekanisme yang transparan, demokratis, akuntabel, dan sesuai konstitusi organisasi.
Masa kerja Tim Konsolidasi dan pelaksana akan berakhir secara otomatis setelah Ketua DPC definitif terpilih dan Tim Formatur menyerahkan susunan kepengurusan lengkap sesuai amanat Pasal 22 Ayat (5) huruf d ART PJS.

























