Suarautara.com, Banggai – Tiga pemuda asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap anggota Polsek Nuhon setelah diduga melakukan pencurian sarang burung walet di tiga lokasi berbeda.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KTS (21), ARD (18), dan MN (20). Mereka diamankan polisi di wilayah Desa Sumber Agung dan Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, pada Senin (31/8/2026).
Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, S.H. mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima tiga laporan polisi terkait kasus pencurian sarang burung walet.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian. Ketiganya beraksi dengan cara merusak gembok bangunan sarang walet,” ujar IPDA Tesar kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku diduga telah beraksi sebanyak tiga kali. Aksi tersebut dilakukan pada April dan Mei 2026, kemudian kembali beraksi pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam aksinya, para pelaku menyasar rumah sarang burung walet milik korban Dewa Kadek Patra Jaya, Buntariono, dan Abdul Rohman.
Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi lokasi yang sedang sepi. Mereka kemudian merusak gembok bangunan sebelum masuk dan mengambil sarang burung walet.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materil sebesar Rp50 juta,” ungkap Tesar.
Usai diamankan, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Nuhon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada penyidik, ketiganya mengakui bahwa hasil pencurian telah dijual. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas hukum ketiga terduga pelaku.(AM’oks69).

























