Polresta Banggai Fasilitasi Restorative Justice(RJ) Kasus Pencurian Motor Berakhir Damai

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Tampak pelaku pencurian dan pemilik motor di hadapan anggota polsek saat gelar RJ

foto istimewa : Tampak pelaku pencurian dan pemilik motor di hadapan anggota polsek saat gelar RJ

Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kali ini, kasus dugaan perampasan atau pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke SPKT Polresta Banggai berhasil diselesaikan secara damai. Korban kemudian menyatakan tidak lagi keberatan dan bersedia mencabut laporan terhadap terlapor.

Proses mediasi dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) dan difasilitasi langsung oleh Kanit Idik I Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mediasi tersebut mempertemukan pelapor, Rahmadsito La’ani, dengan terlapor, Arifin Hasan, untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana perampasan atau pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polresta Banggai.
Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Korban menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan terhadap terlapor.

Sementara itu, terlapor mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Terlapor juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, baik terhadap korban maupun orang lain.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan penyelesaian melalui Restorative Justice tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
“Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis,” ujar AKP Saiman.

Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara dugaan pencurian atau perampasan sepeda motor akhirnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banggai menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis, cepat dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi para pihak.(AM’oks69).

Berita Terkait

Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP
Potong Jalur Mendadak Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Pajero di Nambo
Tak Ada Perlawanan HE (32) Pelaku Penikaman di Toili Diamankan Polisi Usai Kejadian
Pra UKW 2026 Digelar Dewan Pers Melaui Daring 18 Wartawan PWI Banggai Perkuat Kompetensi Jurnalistik
Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris
Rapat DPRD Situbondo Bahas Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026
Kembali ke Tanah Kelahiran AKBP Putu Hendra Binangkari Dipercaya Jadi Dirreskrimsus Polda Sulteng
HUT HIMPAUDI ke 21 Kadis Pendidikan Banggai Tegaskan Komitmen Perkuat Peran dan Kesetaraan Guru PAUD

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:49 WITA

Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP

Selasa, 1 September 2026 - 16:38 WITA

Polresta Banggai Fasilitasi Restorative Justice(RJ) Kasus Pencurian Motor Berakhir Damai

Selasa, 1 September 2026 - 16:29 WITA

Potong Jalur Mendadak Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Pajero di Nambo

Selasa, 1 September 2026 - 16:18 WITA

Tak Ada Perlawanan HE (32) Pelaku Penikaman di Toili Diamankan Polisi Usai Kejadian

Selasa, 1 September 2026 - 13:38 WITA

Pra UKW 2026 Digelar Dewan Pers Melaui Daring 18 Wartawan PWI Banggai Perkuat Kompetensi Jurnalistik

Berita Terbaru