Suarautara.com, Banggai – Sebanyak 18 wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai mengikuti ujian pra-Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat PWI Kabupaten Banggai dengan melibatkan PWI Pusat serta Dewan Pers.
Selain peserta dari Kabupaten Banggai, kegiatan pra-UKW ini juga diikuti wartawan dari Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 18 wartawan PWI Banggai yang mengikuti kegiatan tersebut, masing-masing terdiri atas enam peserta jenjang UKW Muda, enam peserta jenjang UKW Madya, dan enam peserta jenjang UKW Utama.
Ujian pra-UKW ini menjadi salah satu tahapan persiapan bagi para wartawan sebelum mengikuti pelaksanaan UKW yang dijadwalkan berlangsung pada 7–8 September 2026.
Materi pertama yang diberikan dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers sebagai landasan sekaligus pedoman profesi wartawan di Indonesia. Materi tersebut disampaikan oleh Nurjaman Mochtar.
Selanjutnya, pada sesi kedua yang berlangsung pukul 11.00 hingga 12.30 WIB, peserta mendapatkan materi Bahasa Indonesia Jurnalistik, meliputi logika berbahasa, perbedaan bahasa lisan dan bahasa tulisan, serta penggunaan bahasa sesuai kaidah EYD.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai dasar-dasar penulisan berita, termasuk struktur kalimat dan penggunaan bahasa yang tepat dalam menghasilkan karya jurnalistik yang mudah dipahami dan memenuhi kaidah jurnalistik.
Materi lainnya berkaitan dengan perencanaan liputan, meliputi identitas liputan, liputan terjadwal, liputan berkelanjutan atau berita mendalam, liputan investigasi, hingga pemilihan dan penulisan berita features. Materi tersebut disampaikan oleh M. Syafril.
Pelaksanaan ujian pra-UKW ini mengacu pada surat PWI Pusat Nomor: 890/PWI-P/LXXX/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang pelaksanaan ujian pra-UKW secara Zoom.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program UKW PWI dengan berpedoman pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/11/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Melalui pelatihan dan ujian pra-UKW tersebut, para wartawan diharapkan semakin meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, khususnya dalam mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan data menjadi pemberitaan yang benar, akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kompetensi wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme pers. Jenjang UKW Muda, Madya, dan Utama menjadi tahapan kompetensi yang harus dikuasai wartawan sesuai tingkat pengalaman dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Standar Kompetensi Wartawan sendiri telah dirumuskan sejak 2010 sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan Indonesia.
Dengan mengikuti pra-UKW ini, para peserta diharapkan memperoleh bekal yang cukup sebelum menghadapi ujian UKW.
Materi yang diberikan juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi wartawan untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik, terutama dalam menghasilkan pemberitaan yang memenuhi standar profesionalisme dan kode etik jurnalistik.(AM’oks69).

























