Kasus Penganiayaan Pacar Dipicu Cemburu dan Sabu Polresta Banggai Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Serahkan Tersangka di Kejaksaan negeri banggai

foto istimewa : Serahkan Tersangka di Kejaksaan negeri banggai

Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka berinisial MRH alias D (23), warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026) terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat kos di Jalan Seruni, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kasus tersebut diduga bermula ketika tersangka mencurigai isi pesan singkat yang terdapat pada telepon seluler korban berinisial SL (21). Kecurigaan tersebut kemudian memicu emosi tersangka.

Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami sejumlah kekerasan, antara lain dipukul menggunakan tangan terkepal pada bagian rahang kanan, pipi kiri, pelipis kanan dan kepala.

Korban juga diduga ditendang pada bagian dada serta mengalami luka akibat benda tajam berupa gunting pada bagian lutut kanan dan kiri.

Korban sempat tertahan di lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil keluar dan mencari perlindungan ke keluarga untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut,” tutur Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman.

Motif tersangka cemburu buta. Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran. Sebelum menganiaya korban, tersangka mengkonsumsi sabu,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MRH sebagai tersangka.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II, tersangka beserta barang bukti kini diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.(AM’oks69).

Berita Terkait

Bereskan Kabel Semrawut Wabup Furqanuddin Beri Waktu Kadishub dan Satpol PP Tertibkan Provider Nakal
Hampir 10 Bulan, Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Touna Belum Jelas
Mastering Auto Mega Roulette: A Comprehensive Guide for Players
Neosurf Voucher Error Codes: A Player’s Walkthrough
The Ultimate Guide to Live Power Up Roulette
The Ultimate Guide to Online Casino International
Casino ohne Anmeldung App: Alles, was Sie wissen müssen
Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:56 WITA

Bereskan Kabel Semrawut Wabup Furqanuddin Beri Waktu Kadishub dan Satpol PP Tertibkan Provider Nakal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Hampir 10 Bulan, Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Touna Belum Jelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:20 WITA

Mastering Auto Mega Roulette: A Comprehensive Guide for Players

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:51 WITA

Neosurf Voucher Error Codes: A Player’s Walkthrough

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:49 WITA

The Ultimate Guide to Live Power Up Roulette

Berita Terbaru

Topik Utama

Mastering Auto Mega Roulette: A Comprehensive Guide for Players

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:20 WITA

Topik Utama

Neosurf Voucher Error Codes: A Player’s Walkthrough

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:51 WITA

Topik Utama

The Ultimate Guide to Live Power Up Roulette

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:49 WITA