Kasus Penganiayaan Pacar Dipicu Cemburu dan Sabu Polresta Banggai Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Serahkan Tersangka di Kejaksaan negeri banggai

foto istimewa : Serahkan Tersangka di Kejaksaan negeri banggai

Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka berinisial MRH alias D (23), warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026) terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat kos di Jalan Seruni, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kasus tersebut diduga bermula ketika tersangka mencurigai isi pesan singkat yang terdapat pada telepon seluler korban berinisial SL (21). Kecurigaan tersebut kemudian memicu emosi tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami sejumlah kekerasan, antara lain dipukul menggunakan tangan terkepal pada bagian rahang kanan, pipi kiri, pelipis kanan dan kepala.

Korban juga diduga ditendang pada bagian dada serta mengalami luka akibat benda tajam berupa gunting pada bagian lutut kanan dan kiri.

Korban sempat tertahan di lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil keluar dan mencari perlindungan ke keluarga untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut,” tutur Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman.

Motif tersangka cemburu buta. Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran. Sebelum menganiaya korban, tersangka mengkonsumsi sabu,” tambahnya.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MRH sebagai tersangka.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II, tersangka beserta barang bukti kini diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.(AM’oks69).

Berita Terkait

Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris
Rapat DPRD Situbondo Bahas Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026
Kembali ke Tanah Kelahiran AKBP Putu Hendra Binangkari Dipercaya Jadi Dirreskrimsus Polda Sulteng
HUT HIMPAUDI ke 21 Kadis Pendidikan Banggai Tegaskan Komitmen Perkuat Peran dan Kesetaraan Guru PAUD
Bentengi Generasi Muda Polresta Banggai Bekali Mahasiswa Baru dengan Edukasi Anti Korupsi dan Literasi Digital
Cegah Bullying dan Narkoba Sejak Dini Bhabinkamtibmas Edukasi Pramuka SMKN 1 Luwuk
Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu
Laporan Darurat Kurang dari 1×24 Jam, SAPAR Jadi Gebrakan Baru Satpol PP Buol

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:13 WITA

Rapat DPRD Situbondo Bahas Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Kembali ke Tanah Kelahiran AKBP Putu Hendra Binangkari Dipercaya Jadi Dirreskrimsus Polda Sulteng

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:47 WITA

HUT HIMPAUDI ke 21 Kadis Pendidikan Banggai Tegaskan Komitmen Perkuat Peran dan Kesetaraan Guru PAUD

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:30 WITA

Bentengi Generasi Muda Polresta Banggai Bekali Mahasiswa Baru dengan Edukasi Anti Korupsi dan Literasi Digital

Berita Terbaru